DIARPUS KUKAR LAKSANAKAN PENYELAMATAN ARSIP PEMBUBARAN PERANGKAT DAERAH DI DISPERKIM KUKAR

Tenggarong, 05 Mei 2026 — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) melaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Arsip Pembubaran Perangkat Daerah, yakni arsip milik Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang saat ini masih berada di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Plt. Kepala Disperkim Kukar, M. Aidil, yang berharap Diarpus Kukar dapat terus bersinergi dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang baik di lingkungan Disperkim, khususnya dalam penyelamatan arsip pembubaran perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (Perka ANRI) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah.

“Saat ini arsip pembubaran perangkat daerah dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang perlu diselamatkan. Setelah adanya Perda Nomor 33 Tahun 2021, kami bertransformasi menjadi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar. Sementara tugas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kini terbagi ke dua OPD, yaitu Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) serta Dinas Pekerjaan Umum Kukar,” ujar M. Aidil yang juga menjabat sebagai Ketua Unit Kearsipan (UK) Disperkim Kukar.

Sebelum proses penyerahan dilakukan, pihak Disperkim Kukar telah melaksanakan identifikasi terhadap arsip Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Arsip Pembubaran Perangkat Daerah dari Disperkim Kukar kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kukar sebagai pihak penerima arsip.

“Untuk tahap awal, baru satu bidang yang kami serahkan, yaitu sebanyak 987 boks yang terdiri dari 4.859 berkas. Masih ada empat bidang lainnya yang menunggu proses penyerahan ke LKD, menyesuaikan kesiapan pihak LKD Kukar,” terang Dina Noviayanti, Sekretaris Unit Kearsipan Disperkim Kukar, didampingi Asep J. Saputra selaku petugas Unit Kearsipan Disperkim.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kepala Bidang P2A Diarpus Kukar, Varia Fadillah, S.P., M.M juga menyarankan agar Unit Kearsipan Disperkim berkoordinasi dengan Arsiparis Ahli Muda untuk melakukan verifikasi terhadap daftar arsip yang akan dimusnahkan.

Saat ini, Disperkim Kukar juga telah memiliki gedung record center dua lantai yang berada di samping kantor Disperkim. Fasilitas tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan arsip yang lebih tertata sekaligus meningkatkan nilai hasil Pengawasan Kearsipan Internal. Pada tahun 2025, nilai Disperkim hanya terpaut satu poin dari OPD terbaik dalam penilaian tersebut.

Pihak Disperkim disarankan telah memindahkan arsip dinamis atau arsip inaktifnya ke Record Center, sebelum dilakukan penilaian oleh tim audit pengawasan kearsipan internal” ujar Varia Fadillah, didampingi Rita Wahyuni, S.Sos.

(Tim Website dan Media Sosial Bidang P2A Diarpus Kukar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru