PENGAWASAN KEARSIPAN EKSTERNAL OLEH DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan melaksanakan pengawasan kearsipan eksternal di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sasaran dan fokus pengawasan kearsipan sejak tahun 2021 adalah memastikan implementasi kebijakan kearsipan dengan indikator keberhasilan capaian adalah ketersediaan arsip aktif pada unit pengolah, arsip inaktif pada unit kearsipan dan arsip statis pada Lembaga Kearsipan Daerah. Pengawasan kearsipan sangat penting untuk menentukan indeks kinerja kearsipan penyelenggaraan kearsipan yaitu Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan.

Dalam pengawasan kearsipan tahun 2024 dilaksanakan dalam bentuk Audit Kearsipan dengan menggunakan instrumen pengawasan formulir ASKE Kabupaten/Kota, menyiapkan portofolio dengan 5 (lima) aspek penilaian, dan mengunggah bukti dukung portofolio.

Tim Pengawasan Kearsipan Eksternal diterima langsung oleh Kepala Diarpus Kukar Hj. Aji Lina Rodiah, didampingi dengan Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional Arsiparis. Sedangkan Tim Pengawasan Kearsipan Eksternal dipimpin langsung oleh Kabid Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan Diana Rosalita beserta pejabat fungsional Arsiparis.

Kegiata dilaksanakan di Ruang Rapat Diarpus Kukar Jl. Panji Tenggarong dilanjutkan dengan visitasi ke Depo Arsip Jl. K.H. Dewantara Tenggarong dan sekaligus penandatangan Risalah Hasil Audit Sementara (RHAS) antara Dispursip Kaltim dengan Diarpus Kukar, pada tanggal 05 Juni 2024.

….

�� Tim Humas Diarpus Kukar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru