DIARPUS KUKAR LAKUKAN PENDAMPINGAN TAHAPAN PEMUSNAHAN ARSIP DISPORA KUKAR 

Tenggarong, 08 Juli 2026  — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegaras ( Diarpus Kukar) melalui bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) melakukan pendampingan penilaian arsip yang akan dimusnahkan yang memiliki retensi dibawah 10 tahun pada Dinas Pemuda dan olahraga (Dispora Kukar). Kegiatan yang dipimpin oleh Siti Noergaimah, S.E., M.M dan tim pemusnahan arsip Diarpus Kukar diterima oleh kasubag Umum Dispora Kukar, Bendot Permanto dan petugas Unit Kearsipan (UK-2) Dispora Kukar di Jalan Komplek Stadion Sepak bola Tenggarong Seberang Kukar pada senin (26/06/2026).

Pemusnahan arsip adalah tindakan atau kegiatan untuk memusnahkan arsip secara fisik dan menghilangkan identitas yang melekat pada arsip, dilakukan secara total sehingga tidak dapat diketahui lagi baik isi maupun bentuknya . hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (Perka ANRI)  Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemusnahan Arsip. Untuk menghindari kesalahan dalam proses pemusnahan arsip maka dilakukan pendampingan oleh pihak Diarpus Kukar.  Tim Diarpus langsung diajak untuk mengidentifikasi arsip yang dimiliki oleh Dispora yang berada di Record Center (RC). Karena kewajiban pemusnaha  arsip pada perangkat Daerah masuk dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip. 

Tim Diarpus Kukar melakukan identifikasi dokumen administrasi pendukung pemusnahan telah diperiksa dan diberikan penyempurnaan sesuai ketentuan. Pengelola arsip memperoleh pemahaman mengenai prosedur pemusnahan arsip mulai dari tahap identifikasi, penilaian, persetujuan hingga pelaksanaan pemusnahan. Diberikan beberapa rekomendasi perbaikan terhadap penataan arsip aktif, inaktif, serta penyusunan daftar arsip guna mempermudah proses penyusutan arsip pada periode berikutnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru