Tenggarong, 7 September 2026 – Tim Panitia Penilai Arsip Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit (RSAMP) yang telah ditetapkan oleh Bupati Kutai Kartanegara melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 212/SK-BUP/HK/2026 melaksanakan Rapat Pertimbangan Penilai awal terhadap arsip yang akan dimusnahkan pada tahun 2026.
Pemusnahan yang dilakukan oleh RSUD A.M. Parikesit ini merupakan yang ketiga kalinya dilaksanakan semenjak diimplementasikannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Adapun pelaksanaan penilaian dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD A.M. Parikesit, lantai 2, Jalan Ratu Agung Nomor 01, Tenggarong Seberang, pada hari Kamis (03/09/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Hasbi Hauli, S.E. selaku Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD A.M. Parikesit, serta Varia Fadillah, S.P., M.M. selaku Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar. Turut hadir Petugas Unit Kearsipan (UK) dan Unit Pengelola dan Pencipta Arsip (UPPA) yang dikoordinasi oleh Dewi Dina Yuniarti, S.Apt. Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan penilaian terhadap 6.500 berkas arsip.
Adapun jenis arsip yang dinilai sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA), yaitu Arsip Rekam Medis, Arsip Pelayanan Medik, Arsip Instalasi Gizi, Arsip Resep, dan Arsip Pengembangan.
Pelaksanaan pemusnahan arsip ini dapat dilaksanakan berulang kali, tidak hanya satu kali, dengan tetap memperhatikan 7 tahapan pemusnahan arsip yang tertuang dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip, serta tetap memperhatikan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 73 Tahun 2023.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun 2026 telah melaksanakan pemusnahan arsip pada enam Organisasi Perangkat Daerah, yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Kantor Camat Tenggarong, Dinas Kesehatan Kukar, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk yang kedua kalinya, Kantor Inspektorat Kukar, dan Dinas Perkebunan Kukar.
Tim Website dan Sosial Media Bidang P2A Diarpus Kukar
