PDAM TIRTA MAHAKAM LAKSANAKAN PENYERAHAN ARSIP TERJAGA DAN SOSIALISASI PENYUSUTAN ARSIP

Tenggarong, 12 Oktober 2026 – Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mahakam, melaksanakan penyerahan arsip terjaga pada Senin (12/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di lantai II Kantor PDAM Tirta Mahakam, Kompleks Klinik Masjid Agung Sultan Sulaiman, Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 57, Tenggarong, dipimpin langsung oleh Direktur Utama Perumda Tirta Mahakam H. Suparno, SE., M.M. Kegiatan ini juga dihadiri oleh H. M. Ridha Darmawan, S.P., M.P. selaku Kepala Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kukar, beserta tim Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan arsip terjaga dari PDAM Tirta Mahakam kepada LKD Kukar. Adapun arsip yang diserahkan saat ini berjumlah 1 boks atau sebanyak 42 (empat puluh dua) berkas arsip terjaga. Penyerahan arsip tersebut mengacu pada Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 41 Tahun 2015 tentang Arsip Terjaga serta Peraturan Bupati Kukar Nomor 72 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga di Lingkungan Pemerintah Daerah Kukar.

Adapun kategori arsip terjaga yang mungkin dimiliki oleh BUMD meliputi:

  • Kontrak Karya dan Perjanjian Kerja Sama Strategis: Dokumen perjanjian kerja sama, kontrak pengelolaan sumber daya alam, atau kontrak infrastruktur/ketenagalistrikan yang melibatkan BUMD dengan pihak ketiga atau pemerintah.
  • Masalah Pemerintahan dan Kebijakan Strategis: Keputusan direksi atau komisaris yang bersifat strategis, izin usaha pertambangan/pengelolaan (IUP), atau dokumen hak pengeluaran/pengelolaan aset daerah yang dikelola BUMD.
  • Arsip Kewilayahan atau Aset Properti: Sertifikat tanah, peta wilayah kerja, atau dokumen penetapan batas wilayah/lahan operasional milik BUMD.
  • Perjanjian Internasional/Kerja Sama Luar Negeri: Dokumen Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian bisnis dengan mitra asing atau sister company di luar negeri.

Pada kesempatan yang sama, dilaksanakan pula kegiatan sosialisasi penyusutan arsip yang disampaikan oleh Varia Fadillah, S.P., M.M., selaku Kepala Bidang P2A Diarpus Kukar. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh manajer, direktur, serta kepala cabang dan ranting di lingkungan PDAM Tirta Mahakam.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan pada Pemerintah Kabupaten Kukar dan Peraturan Kepala ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Penyusutan Arsip. Mengingat hingga saat ini baru BUMD PDAM Tirta Mahakam yang telah menyerahkan arsip statis kepada LKD Kukar, saat ini juga telah memasuki tahap upaya pemusnahan arsip sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Kabupaten Kukar.

Dalam pemaparannya, Varia Fadillah didampingi oleh Siti Noergaimah, S.E., M.M., selaku Arsiparis Ahli Madya, menyampaikan tujuh tahapan pemusnahan arsip pada BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru