Tenggarong, 12 Oktober 2026 – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip dengan retensi di bawah 10 tahun untuk kedua kalinya. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (08/10/2026) pukul 14.30 WITA ini dihadiri oleh Kepala BPBD Kukar, Setianto Aji Nugroho, S.H., serta Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar, H. M. Ridha Darmawan, S.P., M.P.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua Unit Kearsipan (UK-2), Aspianur Sandi, S.STP., yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris BPBD Kukar. Pembacaan berita acara dilakukan oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg), Vera Wahyu Azwardi, serta disaksikan oleh perwakilan Inspektorat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kukar.
Dalam sambutannya, Setianto Aji Nugroho menyampaikan terima kasih atas pendampingan yang diberikan oleh Diarpus Kukar sehingga pelaksanaan tertib arsip di lingkungan BPBD Kukar dapat berjalan dengan baik. Ia berharap pemusnahan arsip untuk kedua kalinya ini dapat meningkatkan nilai Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) BPBD Kukar pada tahun 2026.
Sementara itu, H. M. Ridha Darmawan, S.P., M.P. menyampaikan pentingnya tata kelola arsip yang baik dan benar di setiap perangkat daerah agar arsip mudah ditemukan kembali serta terhindar dari kerusakan maupun kehilangan. Melalui pemusnahan arsip, ruang record center yang dimiliki perangkat daerah juga dapat dimanfaatkan kembali untuk menyimpan arsip baru.
Ia juga menjelaskan bahwa seremoni pemusnahan arsip merupakan bentuk penghormatan kepada para pencipta arsip terdahulu sekaligus penghargaan kepada pengelola arsip saat ini yang telah melaksanakan pengelolaan arsip secara menyeluruh, mulai dari penciptaan hingga pemusnahan.
Menurut Varia Fadillah, selaku Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) Diarpus Kukar sekaligus bidang teknis pelaksanaan pemusnahan arsip, hingga saat ini pada tahun 2026 telah dilakukan pendampingan pemusnahan arsip terhadap 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), meskipun tanpa dukungan anggaran khusus untuk kegiatan tersebut.
Setiap perangkat daerah mendapatkan pendampingan dari satu orang arsiparis Diarpus Kukar. Adapun arsiparis yang terlibat, yaitu Arsiparis Ahli Muda Mahmudah Sara Sira Devi yang telah mendampingi empat perangkat daerah, H. Hendro Sugiarti dengan empat perangkat daerah, Siti Noergaimah dengan tiga perangkat daerah, serta Hj. Mahdanur Saftuti dengan satu perangkat daerah.
TIM MEDIA BIDANG P2A DIARPUS KUKAR
#PerlindungandanPenyelamatanArsip
#YoutubeP2AOfficial
