Tenggarong, 12 Oktober 2026 – Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara (Diarpus Kukar), H. M. Ridha Darmawan, S.P., M.P., bersama Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A), Varia Fadillah, S.P., M.M., menghadiri prosesi pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 tahun pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (08/10/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Satpol PP Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Kompleks Kantor Bupati Kutai Kartanegara ini merupakan pelaksanaan pemusnahan arsip untuk pertama kalinya sejak Satpol PP Kukar berdiri.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Satpol PP Kukar, yaitu Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma, A.P., selaku penanggung jawab; Sekretaris sekaligus Ketua Unit Kearsipan (UK), H. Aji Muhammad Decki Ismail, S.Sos., M.Si.; Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur, H. Awang Febrian Sofyar, S.Sos., M.Si.; M. Rasidi, S.H., selaku Kepala Bidang Pengawasan Produk Hukum Daerah; Janhariansyah, S.Sos., selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat; Apniya Widyanto, selaku Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat; serta Rusmawati, S.E., M.Si., selaku Kepala Subbagian Umum dan Tata Laksana.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (Perka ANRI) Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip dan Peraturan Kepala ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.
Dalam kesempatan tersebut, Arfan Boma, A.P., menyampaikan terima kasih atas pendampingan yang diberikan oleh Diarpus Kukar selama ini, sehingga Satpol PP Kukar dapat melaksanakan penyerahan arsip statis dan pemusnahan arsip pada hari tersebut.
Sementara itu, H. M. Ridha Darmawan, S.P., M.P., menyampaikan pentingnya tata kelola arsip yang baik dan benar pada setiap perangkat daerah agar arsip mudah ditemukan kembali serta terhindar dari kerusakan maupun kehilangan. Melalui pemusnahan arsip, ruang record center yang dimiliki perangkat daerah juga dapat dimanfaatkan kembali untuk menampung arsip baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beliau juga menjelaskan bahwa prosesi pemusnahan arsip secara seremonial merupakan bentuk penghormatan terhadap pencipta arsip terdahulu sekaligus apresiasi kepada para pengelola arsip saat ini yang telah melaksanakan pengelolaan arsip secara menyeluruh, mulai dari penciptaan hingga pemusnahan arsip sesuai dengan ketentuan kearsipan.
Tim Media Bidang P2A Diarpus Kukar
#PerlindungandanPenyelamatanArsip
#YoutubeP2AOfficial
