DIARPUS KUKAR DAMPINGI PEMUSNAHAN 4.759 BERKAS ARSIP  DISPORA KUKAR

Tenggarong, 27 Oktober 2026. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara, H. M. Ridha Darmawan, S.P., M.P., bersama Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A), Varia Fadillah, serta didampingi oleh Siti Noergaimah selaku Arsiparis Ahli Madya, menghadiri kegiatan pemusnahan arsip dengan retensi di bawah 10 tahun pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Dispora Kukar, Jalan Aji Imbut, Tenggarong Seberang,(26/210/2026)

Kegiatan pemusnahan arsip dipimpin langsung oleh Kepala Dispora Kukar, Aji Ali Husni, AB., S.E., M.Si., didampingi Kepala Unit Kearsipan (UK-2), Derry Wardana, S.Sos., M.Si., yang saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris Dispora Kukar, serta Sekretaris UK-2, Bendot Pramanto, S.Sos., M.Si.

Dalam sambutannya, Aji Ali Husni menyampaikan pentingnya penyusutan arsip melalui kegiatan pemusnahan arsip. Ia juga menyampaikan terima kasih atas bimbingan dan pendampingan dari Arsiparis Diarpus Kukar hingga Dispora Kukar dapat melaksanakan pemusnahan arsip untuk pertama kalinya.

H. M. Ridha Darmawan menyampaikan bahwa pelaksanaan pemusnahan arsip pada perangkat daerah bertujuan untuk mengendalikan pertumbuhan arsip, meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip, serta melindungi arsip yang bernilai guna. Selain itu, pemusnahan arsip juga dapat membantu menghemat biaya penyimpanan dan mempermudah pencarian arsip yang dibutuhkan.

Sebelum pemusnahan dilaksanakan, arsip terlebih dahulu dinilai oleh Tim Penilai Arsip Usul Musnah. Selanjutnya, pemusnahan harus memperoleh persetujuan yang ditetapkan melalui surat keputusan Bupati Kutai Kartanegara selaku pimpinan pencipta arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) serta Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip dan Peraturan Kepala ANRI Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh para pimpinan unit pengolah dan pengelola arsip (UPPA) bidang, yaitu Kepala Bidang Kepemudaan, Ahmad Nurkahalis, S.Sos., M.Si.; Kepala Bidang Kepramukaan, Nopan Solihin, S.T.; Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga, Hj. Imama Syafiria, S.E.; Kepala Bidang Prestasi Olahraga, Rita Agustina, S.Sos., M.M.; serta jajaran UK-2 dan UPPA Dispora Kukar.

(Tim Website dan Media Sosial Bidang P2A Diarpus Kukar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru