Tenggarong, Rabu, 29 Oktober 2026 — Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), H. M. Ridha Darmawan, S.P., M.P., bersama Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A), Varia Fadillah, S.P., M.M., serta Siti Noergaimah, S.E., M.M., selaku Arsiparis Ahli Madya sekaligus Ketua Tim Pemusnahan Arsip Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar, menghadiri kegiatan pemusnahan arsip dengan retensi di bawah 10 tahun sebanyak sekitar 6.500 berkas serta penyerahan arsip terjaga perangkat daerah tahun 2026 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Parikesit (A.M. Parikesit), Tenggarong Seberang,(28/10/2026).
Kegiatan berlangsung di Gedung Rapat Matahari, Gedung Elang, Jalan Ratu Agung No. 1A, Tenggarong Seberang. Pihak RSUD A.M. Parikesit dihadiri langsung oleh Direktur, dr. Mauritz Silalahi, Sp.P.(K), FISR., M.Kes., M.A.R.S. Turut hadir Kepala Unit Kearsipan (UK-2), Nurlely Tri Wahyuni, S.Kep., Ners., M.Kep., selaku Wakil Direktur Umum dan Keuangan; Sekretaris UK-2, dr. Reny Tri Wahyuni, M.Adm.Kes.; Koordinator Kearsipan, Apt. Dewi Dina Yuniarti, S.Farm.; serta jajaran petugas Unit Pengolah dan Penata Arsip (UPPA) RSUD A.M. Parikesit.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars Kearsipan, Mars Kukar, dan Mars RSUD A.M. Parikesit. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari pimpinan RSUD A.M. Parikesit dan Kepala Diarpus Kukar. Pembacaan surat persetujuan pemusnahan arsip disampaikan oleh Sekretaris UK-2, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip oleh pihak terkait dan para saksi, baik dari internal maupun eksternal, termasuk Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Inspektorat Kabupaten Kukar.
Selanjutnya, dilakukan penyerahan arsip terjaga dari pihak RSUD A.M. Parikesit kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kukar. Rangkaian kegiatan diakhiri dengan pemusnahan arsip secara simbolis melalui pembakaran menggunakan mesin insinerator milik RSUD A.M. Parikesit.
H. M. Ridha Darmawan menyampaikan bahwa pemusnahan arsip pada perangkat daerah bertujuan untuk mengendalikan pertumbuhan arsip, meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip, serta melindungi arsip yang masih bernilai guna. Selain itu, pemusnahan arsip juga dapat menghemat biaya penyimpanan dan mempermudah penemuan kembali arsip yang dibutuhkan.
Sebelum pemusnahan dilaksanakan, arsip terlebih dahulu melalui proses penilaian oleh Tim Penilai Arsip Usul Musnah dan harus memperoleh persetujuan pemusnahan yang ditetapkan melalui keputusan Bupati Kutai Kartanegara selaku pimpinan pencipta arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip serta Peraturan Kepala ANRI Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.
(Tim Website dan Media Sosial Bidang P2A Diarpus Kukar)
