Tenggarong, 2 November 2026 — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DIARPUS) Kabupaten Kutai Kartanegara menjalin kerja sama dengan Pondok Pesantren Karya Pembangunan (PPKP) Ribathul Khail Tenggarong dalam upaya pelestarian dan alih media naskah kuno. Kerja sama ini dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada Senin, 2 November 2026, sebagai langkah untuk menjaga keberadaan naskah kuno yang memiliki nilai sejarah dan budaya.
Perjanjian kerja sama tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara, H. M. Ridha Darmawan, S.P., M.P., selaku pihak pertama, dan Ketua Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Karya Pembangunan (PPKP) Ribathul Khail, Drs. H. Akhdar Riva’i, M.Si., selaku pihak kedua. Kegiatan ini berlokasi di Pondok Pesantren Karya Pembangunan (PPKP) Ribathul Khail, Jalan K.H. Ahmad Mukhsin, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ruang lingkup kerja sama meliputi identifikasi, inventarisasi, dan katalogisasi naskah kuno; konservasi dan preservasi fisik naskah kuno; alih media melalui pemindaian atau fotografi digital; pertukaran atau penyerahan hasil salinan digital (master digital) kepada pihak terkait; serta pemanfaatan bersama atau diseminasi hasil kajian naskah kuno.
Dalam perjanjian tersebut, DIARPUS Kukar berperan mengidentifikasi dan menginventarisasi naskah kuno, memberikan rekomendasi terkait konservasi dan preservasi, melaksanakan alih media digital, serta menyerahkan hasil salinan digital kepada pihak kedua sesuai ketentuan yang disepakati. Sementara itu, pihak Pondok Pesantren Ribathul Khail berkewajiban mengakses dan mengidentifikasi naskah kuno yang dimiliki, memberikan informasi mengenai kondisi fisik naskah, serta mendukung proses pengkajian dan pemanfaatan hasil alih media.
Kerja sama ini juga mengatur jangka waktu pelaksanaan selama dua tahun sejak tanggal penandatanganan, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Adapun pembiayaan kegiatan dibebankan kepada pihak pertama dan/atau pihak kedua sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian.
Melalui kerja sama ini, DIARPUS Kukar berharap upaya pelestarian naskah kuno dapat dilaksanakan secara lebih terarah melalui pendataan, perawatan, digitalisasi, dan pemanfaatan informasi yang terkandung di dalamnya. Sinergi dengan Pondok Pesantren Ribathul Khail diharapkan turut mendukung perlindungan warisan dokumenter serta menjaga nilai sejarah dan budaya bagi generasi mendatang.
