Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Tugas Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip:
- Menyajikan data menjadi informasi yang mendukung perlindungan dan penyelamatan arsip
- Mengoordinasikan pelaksanaan urusan penyelamatan, perlindungan, dan pemusnahan arsip
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan penyelamatan arsip perangkat daerah
- Melaksanakan pencarian, autentikasi, dan alih media arsip
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan di bidang perlindungan dan penyelamatan arsip

Kepala Bidang Perlindungan Dan Penyelamatan Arsip
Varia Fadillah, S.P., M.M.