Bidang Pengelolaan dan Perizinan Penggunaan Arsip dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Pengelolaan dan Perizinan Penggunaan Arsip yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Tugas Bidang Pengelolaan dan Perizinan Penggunaan Arsip:
- Menyajikan data menjadi informasi yang mendukung pengelolaan kearsipan;
- Mengoordinasikan pelaksanaan urusan pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis daerah;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pengelolaan arsip;
- Melaksanakan pengelolaan perizinan penggunaan arsip;
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan dan perizinan penggunaan arsip.

Kepala Bidang Pengelolaan Dan Perijinan Penggunaan Arsip
Hj. Norhairi, S.Sos., M.M.