KEPALA DINAS

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, mengendalikan, dan mengawasi seluruh pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang kearsipan dan perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • Penyusunan kebijakan teknis, rencana kerja, dan program Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
  • Penetapan pedoman, petunjuk teknis, dan standar operasional di bidang kearsipan dan perpustakaan
  • Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap seluruh satuan organisasi di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
  • Pengelolaan urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, dan evaluasi dalam lingkup Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
  • Pengoordinasian pelaksanaan tugas unit-unit kerja di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
  • Peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan bidang kearsipan dan perpustakaan kepada masyarakat
  • Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas Kearsipan dan Perpustakaan kepada instansi yang berwenang

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kukar

Plt. Rinda Desianti, S.Sos., M.Si.,