Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten menggelar Rapat Koordinasi yang diikuti seluruh OPD atau PPID Pelaksana bertempat di Hotel Harris, Samarinda, Rabu, 6 Maret 2024. Rakor tersebut dihadiri oleh Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kutai Kartanegara, serta para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Kecamatan, Desa, dan Kelurahan se-Kukar.
Pada kegiatan Rakor ini, PPID Kabupaten Kukar menghadirkan 2 narasumber dari PPID Kota Samarinda dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur.
PPID Kota Samarinda dipilih sebagai narasumber lantaran prestasi Kota Samarinda yang kerap meraih penghargaan di bidang keterbukaan informasi publik, baik di tingkat provinsi bahkan nasional. PPID Kota Samarinda pada kegiatan ini diwakili Murhansyah dengan materi bertajuk Penguatan Pengelolaan Pada PPID Pelaksana.
Sementara narasumber kedua dari KI Provinsi Kaltim yang diwakili Muhammad Khaidir tampil memaparkan hasil penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 pada Pemkab Kukar.
Muhransyah dalam materinya menegaskan bahwa hak mendapatkan informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ditegaskan bahwa setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan informasi yang dikecualikan bersifat ketat. Kemudian pada Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, ditegaskan bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Selanjutnya Muhransyah menjelaskan tentang pelayanan permohonan informasi publik, penyusunan daftar informasi publik, pendokumentasian informasi publik, pengujian konsekuensi informasi dikecualikan, penanganan keberatan informasi publik, fasilitasi sengketa informasi publik, dan laporan rekapitulasi pelayanan informasi.
Rakor dengan moderator H. Surya Atmaja dari diskominfo kukar tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan peserta yang hadir. Dalam penutupan acara tersebut moderator berharap rakor tersebut dapat menambah wawasan, keterampilan, dan pemahaman yang lebih baik dalam pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Kutai Kartanegara.