UPAYA SELAMATKAN ARSIP PENGGABUNGAN ATAU PEMBUBARAN, DIARPUS KUKAR UNDANG EMPAT PERANGKAT DAERAH

Tenggarong, 21 Agustus 2025 – Dalam rangka upaya penyelamatan arsip bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami penggabungan atau pembubaran, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Kartanegara (Kukar) mengundang empat OPD untuk mengikuti Rapat Koordinasi Penyelamatan Arsip.

Empat OPD tersebut adalah:

  1. Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar, yang mengalami penggabungan 18 (delapan belas) Unit Pelaksana Teknis (UPT) ke Dinas Pertanian dan Peternakan Kukar.
  2. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar, yang sebelumnya merupakan hasil pembubaran Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
  3. Kantor Kecamatan Samboja Barat, hasil pemekaran wilayah.
  4. Kantor Kecamatan Kota Bangun Darat, hasil pemekaran wilayah.

Rapat koordinasi yang dihadiri oleh Sekretaris Unit Kearsipan (UK) dan anggota UK dari masing-masing OPD tersebut, yaitu:

  • Dina Noviyanti (Kasubag Umum dan Kepegawaian) Disperkim Kukar
  • Yuli D. (Kasubag Umum dan Kepegawaian) Disbun Kukar
  • Bahruddin (Kasubag Umum dan Kepegawaian) Kecamatan Kota Bangun Darat
  • Bambang S. (Kasubag Umum dan Kepegawaian) Kecamatan Samboja Barat

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Diarpus Kukar, Jalan Panji Tenggarong, pada Kamis (21/8/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bidang P2A, Varia Fadillah, didampingi Arsiparis Ahli Muda Diarpus Kukar, Siti Noergaimah.

Dalam rapat koordinasi tersebut, disampaikan agar pihak Disperkim dan Disbun melaksanakan penyusutan arsip, yaitu:

  • Mengelola arsip dinamis di Record Center.
  • Menyerahkan arsip statis kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kukar.
  • Melaksanakan pemusnahan arsip sesuai 7 tahapan pemusnahan arsip sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Penyusutan Arsip, dengan tetap memperhatikan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang tertuang dalam Perbup Kukar Nomor 73 Tahun 2023.

Sementara itu, untuk pihak Kecamatan, dalam rangka penyelamatan arsip diharapkan dapat membangun atau mengelola Record Center, baik di tingkat kecamatan maupun desa. Sedangkan pihak Kelurahan, sebagai Unit Pencipta dan Pengelola Arsip (UPPA), dapat menyerahkan arsip inaktifnya kepada UK Record Center Kecamatan untuk dilakukan pengelolaan arsip. Hal ini sesuai dengan Perda Kukar Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Urutan tahapan pemusnahan arsip harus melalui 7 tahapan dan mendapatkan persetujuan pemusnahan arsip oleh Pimpinan Pencipta Arsip, dalam hal ini Bupati Kutai Kartanegara. Sedangkan untuk arsip dengan retensi di atas 10 tahun harus mendapat persetujuan dari ANRI Pusat,” terang Varia Fadillah.

(Tim Website dan Sosial Media Bidang P2A Diarpus Kukar)

One thought on “UPAYA SELAMATKAN ARSIP PENGGABUNGAN ATAU PEMBUBARAN, DIARPUS KUKAR UNDANG EMPAT PERANGKAT DAERAH”

Tinggalkan Balasan ke varia fadillah, SP.MM Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru