Tenggarong, 23 September 2025 — Tim Pemusnahan Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) melaksanakan tahapan penilaian arsip usul musnah sebagai bagian dari upaya penyusutan arsip di Kantor Kecamatan Loa Kulu, bertempat di ruang rapat Kecamatan Loa Kulu, Jl. Mulyo Pranoto RT.002 Desa Loh Sumber.


Kegiatan ini dihadiri oleh:
- Khairudinata, S.IP., M.Si (Ketua UK Kecamatan Loa Kulu / Plt. Sekretaris Kecamatan)
- Halifah Tri Handayani, S.Sos (Sekretaris UK Kecamatan Loa Kulu)
- Fitria Handayani (Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum)
- M. Fadli, S.Sos (Kasi Pelayanan Umum)
- Dewi Nurul Sahara, A.Md (Kasi Penyusunan Program dan Keuangan)
Dalam sambutannya, Khairudinata, S.IP., M.Si., selaku Ketua Unit Kearsipan (UK) sekaligus Plt. Sekretaris Kecamatan Loa Kulu, menjelaskan bahwa proses penilaian arsip usul musnah dapat dilaksanakan setelah Kecamatan Loa Kulu menerima Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara tentang Pembentukan Panitia Penilai Arsip. Adapun arsip yang dinilai berasal dari Unit Pencipta dan Pengelola Arsip (UPPA) pada masing-masing seksi dan kesekretariatan, dengan jumlah 4 boks dan 158 berkas arsip.


Sementara itu, Varia Fadillah, SP., MM didampingi Siti Noergaimah, SE., MM selaku Arsiparis Ahli Muda dari Tim Pemusnahan Arsip Diarpus Kukar menjelaskan bahwa pemusnahan arsip dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangan, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
- Peraturan Kepala ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip
- Peraturan Kepala ANRI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip
- Peraturan Daerah Kukar Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
- Peraturan Bupati Kukar Nomor 73 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip


Pelaksanaan Pemusnahan arsip ini dapat dilaksanakan berulang kali tidak hanya satu kali, sehingga OPD maupun kecamatan lain di lingkungan Pemkab Kukar yang belum melaksanakan pemusnahan arsip diharapkan dapat mencontoh langkah Kecamatan Loa Kulu, yang kini sudah memasuki tahap penilaian usul musnah dari 7 (tujuh) tahapan pemusnahan arsip.
Pada tahun 2025 ini, Kecamatan Loa Kulu menjadi satu-satunya kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah melaksanakan tahapan pemusnahan arsip.
Tim website dan sosial media bidang P2A Diarpus Kukar