GIAT KEARSIPAN TAHAPAN PEMUSNAHAN ARSIP DI DINAS PU KUKAR

Tenggarong, 13 Februari 2026 — Dalam upaya implementasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip, serta Peraturan Daerah (Perda) Kutai Kartanegara Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar melaksanakan giat kearsipan berupa tahapan pemusnahan arsip pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kukar, Kamis (12/02/2026), di Ruang Rapat Utama DPU Kukar, Kompleks Perkantoran Pemkab Kukar, Tenggarong.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wiyono, S.IP, M.SI selaku Kepala DPU Kukar, bersama Tim Pemusnahan Arsip Perangkat Daerah Kukar serta Varia Fadillah, S.P., M.M. selaku Kepala Bidang Teknis Pemusnahan Arsip pada Diarpus Kukar.

Agenda kegiatan yang dilaksanakan meliputi sosialisasi tahapan pemusnahan arsip kepada petugas Unit Kearsipan (UK) dan petugas Unit Pengolah Pencipta Arsip (UPPA) dari empat bidang, yaitu: Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Sumber Daya Air, dan Bidang Teknis, serta pihak kesekretariatan.

Dalam sosialisasi disampaikan pentingnya melaksanakan perlindungan dan penyelamatan arsip dinamis yang tersimpan di Record Center (RC) Perangkat Daerah, di antaranya melalui pemusnahan arsip yang bertujuan untuk efisiensi ruangan serta pemisahan antara arsip permanen dan arsip usul musnah. Arsip yang masuk kategori usul musnah dari UPPA ke UK dimasukkan ke dalam Daftar Usul Musnah (DAUM), yang selanjutnya dilakukan penilaian untuk segera dimusnahkan.

Mengingat sejak berdirinya Dinas PU Kukar hingga saat ini belum pernah dilakukan pemusnahan arsip, kegiatan ini menjadi langkah awal yang penting dalam penataan arsip secara sistematis.

Kegiatan ditutup dengan penyusunan jadwal pemusnahan arsip DPU Kukar, mulai dari tahap awal hingga proses pemusnahan dan penyerahan laporan. Pelaksanaannya diperkirakan selesai dalam waktu 4 (empat) bulan ke depan.

Selama proses tahapan pemusnahan tersebut, pihak DPU Kukar didampingi oleh Arsiparis Ahli Madya Diarpus Kukar, Siti Noergaimah, SE., M.M. yang juga hadir pada giat kearsipan tersebut.

TIM SOSIAL MEDIA DAN WEBSITE BIDANG P2A DIARPUS KUKAR

One thought on “GIAT KEARSIPAN TAHAPAN PEMUSNAHAN ARSIP DI DINAS PU KUKAR”

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru