Tenggarong, 13 Mei 2026 — Tim Pemusnahan Arsip dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) melaksanakan tahapan penilaian arsip usul musnah sebagai langkah penyusutan arsip melalui pemusnahan arsip. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Kompleks Perkantoran Bupati Kutai Kartanegara, Gedung D Lantai 2, Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong, pada Rabu (13/05/2026).
Dalam sambutannya, Plt. Kepala DP3A Kukar, Syafliansyah, S.H., M.H., selaku Ketua Unit Kearsipan (UK-2), mengucapkan terima kasih atas pendampingan yang dilakukan oleh pihak Diarpus Kukar melalui bantuan tenaga arsiparis. Ia menyampaikan bahwa dengan adanya pendampingan tersebut, pelaksanaan pemusnahan arsip diharapkan dapat segera terwujud, mengingat sejak berdirinya OPD DP3A Kukar belum pernah melaksanakan pemusnahan arsip.

Sementara itu, Varia Fadillah, S.P., M.M. didampingi H. Hendro Sugiarto selaku Arsiparis Ahli Muda dari Tim Pemusnahan Arsip Diarpus Kukar menjelaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan arsip mengacu pada sejumlah regulasi, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
- Peraturan Kepala ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip
- Peraturan Kepala ANRI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip
- Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
- Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 73 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip.
Pelaksanaan pemusnahan arsip dapat dilakukan secara berkala dan tidak terbatas hanya satu kali, dengan tetap memperhatikan tujuh tahapan pemusnahan arsip.
Hingga tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah melaksanakan pemusnahan arsip pada lima Organisasi Perangkat Daerah, yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Kantor Camat Tenggarong, Dinas Kesehatan Kukar, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (untuk kedua kalinya), serta Inspektorat Kukar.
•••
Tim Media P2A Diarpus Kukar
