Tenggarong, 10 Juni 2026 – Tim Pemusnahan Arsip dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) melaksanakan tahapan penilaian arsip usul musnah sebagai langkah dari penyusutan arsip melalui pemusnahan arsip dengan retensi di bawah 10 tahun. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Eks Kantor PKK Kecamatan Sebulu pada Selasa (09/06/2026).
Dalam sambutannya, Camat Kecamatan Sebulu, Edy Fahruddin, SE, MM, didampingi oleh Sekretaris Camat Sebulu Buyung Sasmita, SE selaku Ketua Unit Kearsipan (UK-2) serta H. Nurul Yaqin, S.Sos selaku Sekretaris UK-2, mengucapkan terima kasih atas pendampingan yang dilakukan oleh pihak Diarpus Kukar. Dengan bantuan tenaga Arsiparis Ahli Madya, Siti Noergaimah, SE., MM., tahapan pemusnahan arsip diharapkan dapat segera terwujud.
Hal tersebut mengingat sejak berdirinya Kantor Camat Sebulu sekitar 61 tahun silam, belum pernah dilakukan pemusnahan arsip. Sementara itu, Varia Fadillah, SP., MM. dari Tim Pemusnahan Arsip Diarpus Kukar menerangkan bahwa pemusnahan arsip mengacu pada aturan berikut:
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
- Peraturan Kepala ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.
- Peraturan Kepala ANRI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
- Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 73 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip.
- Instruksi Bupati Kutai Kartanegara Nomor B-1/DIARPUS/000.5.15.1/04/2026 tentang Hasil Pengawasan Kearsipan Internal Menjadi Penilaian Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah.


Pelaksanaan pemusnahan arsip ini dapat dilakukan secara berulang dan tidak hanya satu kali, dengan tetap memperhatikan tujuh tahapan pemusnahan arsip. Pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah melaksanakan pemusnahan arsip pada lima Organisasi Perangkat Daerah, yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Kantor Camat Tenggarong, Dinas Kesehatan Kukar, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk kedua kalinya, serta Kantor Inspektorat Kukar.
Tim Website dan Sosial Media Bidang P2A.
