Tenggarong, 29 Juni 2026 – Dalam rangka memastikan penerapan tertib arsip yang berkelanjutan di lingkungan perangkat daerah, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bidang Pengelolaan dan Perijinan Penggunaan Arsip melaksanakan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026 di RSUD Aji Muhammad Parikesit, pada Senin (15/06/2026).
Pelaksanaan pengawasan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang P3A Diarpus Kukar, Hj. Norhairi, S.Sos., M.M., Arsiparis Ahli Muda H. Hendro Sugiarto, S.Sos., serta Endang Sri Wahyuni, S.E. selaku Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi.
Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026 dilaksanakan sebagai upaya evaluasi terhadap penyelenggaraan kearsipan, khususnya dalam pengelolaan arsip aktif dan inaktif di lingkungan RSUD Aji Muhammad Parikesit. Melalui pengawasan tersebut, Diarpus Kukar melakukan penilaian terhadap kesesuaian pengelolaan arsip dengan ketentuan dan regulasi kearsipan yang berlaku.
Selain sebagai bentuk evaluasi, pengawasan ini juga menjadi bagian dari pembinaan teknis kepada perangkat daerah agar pengelolaan arsip dapat berjalan lebih tertib, sistematis, efektif, dan akuntabel. Hal tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman aparatur dalam menjaga arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Diarpus Kukar berharap RSUD Aji Muhammad Parikesit dapat terus memperkuat tata kelola arsip di lingkungan kerja, sehingga arsip yang tercipta dapat dikelola dengan baik, mudah ditemukan kembali, serta memiliki nilai guna bagi organisasi. Pelaksanaan pengawasan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tertib arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
