ARSIP INAKTIF BAPPEDA KUKAR RESMI DIPINDAHKAN KE LKD KUKAR

Tenggarong, 30 Juni 2026 — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bidang Pengelolaan dan Perizinan Penggunaan Arsip (P3A) menerima pemindahan arsip inaktif retensi sekurang-kurangnya 10 tahun dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kutai Kartanegara. Serah terima tersebut berlangsung di Ruang Rapat Diarpus Kukar, Senin (29/06/2026).

Kedatangan tim Bappeda Kukar disambut oleh Kepala Diarpus Kukar, H. M. Ridha Darmawan, S.P., M.P., bersama Arsiparis Ahli Muda Mahmudah Sara Sira Deivi, S.P., M.Si., serta staf Bidang P3A.

Pemindahan arsip inaktif tersebut menjadi bagian dari proses penyusutan arsip yang dilakukan perangkat daerah sesuai dengan ketentuan kearsipan yang berlaku. Arsip yang telah dipindahkan selanjutnya akan dikelola oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Kutai Kartanegara agar tetap terjaga, tertata, dan mudah ditelusuri apabila diperlukan kembali.

Dalam kesempatan tersebut, Diarpus Kukar menerima arsip inaktif dari Bappeda Kukar untuk dilakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai kaidah kearsipan. Proses ini menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga nilai informasi arsip serta mendukung akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Pemindahan arsip inaktif juga menjadi wujud komitmen perangkat daerah dalam melaksanakan tertib arsip, mulai dari penciptaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip sesuai Jadwal Retensi Arsip.

Melalui penerimaan arsip inaktif ke LKD Kukar, Diarpus Kukar terus mendorong perangkat daerah untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya pengelolaan arsip yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, akuntabel, serta memudahkan akses informasi di masa mendatang.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru