Tenggarong, 1 Juli 2026 — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bidang Pengelolaan dan Perizinan Penggunaan Arsip (P3A) menerima serah terima arsip statis dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Diarpus Kukar, Selasa (30/06/2026).
Serah terima arsip dilakukan oleh Kepala DPPKB Kukar, Maman Setiawan, ST., MT., selaku pihak pertama yang menyerahkan arsip. Sementara itu, arsip diterima langsung oleh Kepala Diarpus Kukar, H. M. Ridha Darmawan, S.P., M.P., selaku pihak kedua.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang P3A Hj. Norhairi, S.Sos., M.M., Arsiparis Ahli Muda Mahmudah Sara Sira Deivi, S.P., M.Si., serta jajaran terkait dari kedua perangkat daerah.
Dalam serah terima tersebut, DPPKB Kukar menyerahkan arsip statis sebanyak 13 berkas yang tersimpan dalam 2 boks. Arsip tersebut selanjutnya akan dikelola oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Kutai Kartanegara agar dapat digunakan bagi kepentingan pemerintahan.
Proses serah terima ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Arsip Statis oleh kedua belah pihak. Penandatanganan tersebut menjadi bentuk legalitas penyerahan arsip dari DPPKB Kukar kepada Diarpus Kukar.
Penerimaan arsip statis ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Arsip statis memiliki nilai guna penting sebagai sumber informasi, bukti akuntabilitas, serta memori kolektif penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui penerimaan arsip statis ke LKD Kukar, Diarpus Kukar terus mendorong perangkat daerah untuk melaksanakan pengelolaan arsip secara tertib dan sesuai ketentuan. Dengan pengelolaan yang baik, arsip dapat tetap terjaga, mudah ditelusuri, dan dimanfaatkan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
