Tenggarong, 15 Juli 2025 – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara (Diarpus Kukar) melalui Arsiparis Ahli Madya Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A), Siti Noergaimah, S.E., M.M., melakukan pendampingan penilaian arsip usul musnah yang memiliki retensi di bawah 10 tahun pada Kantor Kecamatan Tenggarong Seberang, Rabu (08/07/2026).
Siti Noergaimah bersama Tim Pemusnahan Arsip Perangkat Daerah Diarpus Kukar diterima oleh Okinurahim, S.P., selaku Sekretaris Unit Kearsipan (UK-2) yang saat ini juga menjabat sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar.
Pendampingan penilaian arsip usul musnah tersebut dimaksudkan agar dokumen yang akan dimusnahkan benar-benar telah memenuhi kriteria untuk dimusnahkan, dengan kriteria:
• Dokumen telah kedaluwarsa atau melampaui jangka waktu simpan/retensi yang tercantum dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA).
• Sudah dianggap tidak bernilai tambah bagi perangkat daerah.
• Sudah dianggap tidak bernilai guna bagi kepentingan nasional.
• Tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang.
• Tidak terdapat kaitan dengan perkara pidana atau perkara perdata yang masih dalam proses hukum.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (Perka ANRI) Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip. Untuk menghindari kesalahan dalam proses pemusnahan arsip, maka perlu dilakukan pendampingan oleh Arsiparis Ahli Madya Diarpus Kukar. Hal ini sesuai dengan Perka ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.
Kecamatan Tenggarong Seberang yang saat ini dipimpin oleh H. Sukono, S.Pd., M.Pd., telah mengantongi Surat Keputusan Tim Penilai Arsip Usul Musnah dari Bupati Kutai Kartanegara. Tahapan selanjutnya yaitu melakukan seleksi terhadap arsip tersebut untuk diajukan dalam rapat pertimbangan penilaian arsip, agar mendapatkan persetujuan Bupati Kutai Kartanegara untuk dilakukan pemusnahan arsip.
(Tim Website dan Sosial Media Bidang P2A Diarpus Kukar)
