ARSIPARIS AHLI MADYA DIARPUS KUKAR LAKUKAN PENDAMPINGAN PENILAIAN ARSIP USUL MUSNAH DINAS PEKERJAAN UMUM

Tenggarong, 16 Juli 2026 – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara (Diarpus Kukar) melalui Arsiparis Ahli Madya Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A), Siti Noergaimah, S.E., M.M., melaksanakan pendampingan penilaian arsip usul musnah yang memiliki retensi di bawah 10 tahun pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam kegiatan tersebut, Siti Noergaimah bersama Tim Pemusnahan Arsip Perangkat Daerah Diarpus Kukar diterima oleh Petugas Unit Kearsipan Dua (UK-2) Dinas PU Kukar, Nanik Rosilawati, S.Sos., serta empat orang petugas Unit Pengolah dan Pencipta Arsip (UPPA) Dinas PU Kukar.

Pendampingan penilaian arsip usul musnah ini dilakukan untuk memastikan arsip yang diusulkan benar-benar memenuhi persyaratan untuk dimusnahkan. Adapun kriteria arsip yang dapat dimusnahkan meliputi:

• Dokumen telah kedaluwarsa atau melampaui jangka waktu simpan/retensi yang tercantum dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA).
• Sudah dianggap tidak bernilai tambah bagi perangkat daerah.
• Sudah dianggap tidak bernilai guna bagi kepentingan nasional.
• Tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang.
• Tidak terdapat kaitan dengan perkara pidana atau perkara perdata yang masih dalam proses hukum.

Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (Perka ANRI) Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip. Pendampingan oleh Arsiparis Ahli Madya Diarpus Kukar juga dilakukan untuk meminimalkan kesalahan dalam proses pemusnahan arsip, sesuai dengan Perka ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.

Dinas PU Kukar yang saat ini dipimpin oleh Wiyono, S.IP., M.Si., telah memiliki Surat Keputusan Tim Penilai Arsip Usul Musnah dari Bupati Kutai Kartanegara. Tahapan selanjutnya adalah melakukan seleksi terhadap arsip yang diusulkan untuk kemudian diajukan dalam rapat pertimbangan penilaian arsip.

Hasil penilaian tersebut selanjutnya menjadi bahan untuk memperoleh persetujuan Bupati Kutai Kartanegara sebelum arsip dilakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tim Website dan Sosial Media Bidang P2A Diarpus Kukar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru