Tenggarong, 31 Agustus 2026 – Tim Pemusnahan Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) melaksanakan tahapan penilaian arsip usul musnah pada Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penyusutan arsip melalui pemusnahan arsip dengan retensi di bawah 10 tahun. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Dinas Ketahanan Pangan Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Kompleks Perkantoran Bupati Kutai Kartanegara, Lantai 2, Timbau, Tenggarong, Senin (31/8/2026).
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kukar Ananias, S.Hut., M.P., didampingi Sekretaris Unit Kearsipan Inur Hayati, S.E., menyampaikan terima kasih atas pendampingan yang dilakukan oleh Diarpus Kukar, termasuk dukungan tenaga Arsiparis Ahli Muda H. Hendro Sugiarto, S.Sos., sehingga tahapan menuju pelaksanaan pemusnahan arsip dapat segera terwujud.
Hal tersebut menjadi penting mengingat sejak berdirinya Dinas Ketahanan Pangan Kukar, perangkat daerah tersebut belum pernah melaksanakan pemusnahan arsip.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) Diarpus Kukar Varia Fadillah, S.P., M.M., bersama Hj. Rosita Ningsih, S.E. dari Tim Pemusnahan Arsip Perangkat Daerah Diarpus Kukar menerangkan bahwa pelaksanaan pemusnahan arsip mengacu pada sejumlah peraturan, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
- Peraturan Kepala ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip;
- Peraturan Kepala ANRI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
- Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 73 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip; dan
- Instruksi Bupati Kutai Kartanegara Nomor B-1/DIARPUS/000.5.15.1/04/2026 tentang Hasil Pengawasan Kearsipan Internal Menjadi Penilaian Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah.
Pelaksanaan pemusnahan arsip dapat dilakukan secara berulang dan tidak hanya satu kali, dengan tetap memperhatikan serta memenuhi tujuh tahapan pemusnahan arsip sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah melaksanakan pemusnahan arsip pada enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Kantor Camat Tenggarong, Dinas Kesehatan Kukar, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kukar untuk kedua kalinya, Inspektorat Kukar, serta Dinas Perkebunan Kukar.
Melalui kegiatan penilaian arsip usul musnah ini, diharapkan proses penyusutan dan pemusnahan arsip pada Dinas Ketahanan Pangan Kukar dapat terlaksana sesuai prosedur dan ketentuan kearsipan yang berlaku, sekaligus mendukung terwujudnya pengelolaan arsip yang tertib, efektif, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tim Website dan Media Sosial Bidang P2A Diarpus Kukar
