Tenggarong, 7 September 2026 – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) melaksanakan pendampingan pengelolaan arsip dinamis pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat KPU Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Timbau, Kecamatan Tenggarong, tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan tata kelola kearsipan serta mendukung proses penyusutan dan penyerahan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, Diarpus Kukar menghadirkan dua narasumber, yaitu Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) Varia Fadillah, S.P., M.M., dan Arsiparis Ahli Madya Siti Noergaimah, S.E., M.M.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, Preins Liberty Pandjaitan, dan dihadiri oleh staf perwakilan dari empat subbagian di lingkungan KPU Kukar, yakni Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik; Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi serta Hubungan Masyarakat; Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi; serta Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia.
Selain memberikan pemahaman mengenai pengelolaan arsip dinamis, narasumber juga melakukan pendampingan terhadap proses penyusutan arsip serta memberikan penjelasan mengenai kewajiban penyerahan arsip statis kepada Diarpus Kabupaten Kutai Kartanegara.
Varia Fadillah menyampaikan bahwa pengelolaan arsip di lingkungan KPU Kukar perlu mengacu pada ketentuan kearsipan yang berlaku, baik peraturan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) maupun peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Beberapa regulasi yang menjadi acuan antara lain Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala ANRI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip, Peraturan Kepala ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Penyusutan Arsip, serta sejumlah peraturan dan keputusan KPU terkait pengelolaan, klasifikasi, dan jadwal retensi arsip.
Sementara itu, Siti Noergaimah menyampaikan bahwa KPU Kukar dapat menjadikan pengalaman KPU Kabupaten Kubu Raya dan KPU Kabupaten Pekalongan sebagai salah satu referensi dalam pelaksanaan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan daerah.
Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dapat dilaksanakan secara tertib, sesuai ketentuan, serta mendukung terciptanya penyelenggaraan kearsipan yang efektif dan berkelanjutan.
Tim Website dan Sosmed Bidang P2A Diarpus Kukar
