DP2KB MELAKSANAKAN PEMUSNAHAN ARSIP KEDUA KALINYA YANG DISAKSIKAN PIHAK LKD, INSPEKTORAT DAN BAGIAN HUKUM SETDA KUKAR

Tenggarong, 9 September 2026 – Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara, H. M. Ridha Darmawan, S.P., M.P., menghadiri kegiatan pemusnahan arsip sebagai tahapan akhir dalam proses penyusutan arsip di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (8/9/2026), bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor DP2KB Kukar, Jalan Jelawat No. 48, Kelurahan Timbau, Tenggarong. Pada kegiatan tersebut, DP2KB Kukar memusnahkan sebanyak 468 berkas arsip yang telah memenuhi ketentuan retensi dan persyaratan pemusnahan. Kegiatan ini merupakan pemusnahan arsip yang kedua kalinya dilaksanakan oleh DP2KB sejak berdirinya perangkat daerah tersebut.

Kegiatan turut dihadiri Kepala DP2KB Kukar, Maman Setiawan, S.T., M.T., Ketua UK II DP2KB, Hj. Sri Lindawati, S.Sos., M.M., Sekretaris UK II, Hj. Berta Melania, S.E., M.Si., serta petugas UK dan UPPA di lingkungan DP2KB Kukar.

Selain itu, hadir pula dua orang saksi, yakni Fitriya Agustina, S.Sos. dari Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara dan Ruspidawati, S.Sos. dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam sambutannya, Kepala Diarpus Kukar menjelaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan arsip dilakukan setelah diterimanya surat persetujuan dari Bupati Kutai Kartanegara selaku Pimpinan Pencipta Arsip. Pemusnahan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tertib arsip dan tertib administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Pemusnahan arsip ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati Kutai Kartanegara selaku Pimpinan Pencipta Arsip. Prosesnya juga mendapatkan pendampingan dari Arsiparis Diarpus Kukar agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan kearsipan yang berlaku,” jelas Ridha.

Sementara itu, pihak DP2KB Kukar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Diarpus Kukar atas pendampingan yang telah diberikan hingga tahapan pemusnahan arsip dapat terlaksana.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Diarpus Kukar yang telah mendampingi DP2KB Kukar hingga sampai pada tahap pemusnahan hari ini. Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan nilai pengawasan kearsipan kami pada tahun 2026 menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ridha yang didampingi Kabid Teknis Pemusnahan Arsip Diarpus Kukar, Varia Fadillah, S.P., M.M., serta dua Arsiparis Ahli Muda, Mahmudah Sara Sira Devi, S.P., M.Si., bersama Tim Pemusnahan Arsip Diarpus Kukar, menerangkan bahwa pemusnahan arsip harus memenuhi persyaratan material dan formal serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang berlaku.

Adapun dasar hukum yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pemusnahan arsip tersebut, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
  3. Peraturan Kepala ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.
  4. Peraturan Kepala ANRI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip.
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
  6. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 73 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip.

“Target kami, seluruh OPD sudah harus segera melaksanakan pemusnahan arsip yang telah memenuhi persyaratan, sehingga peringkat kearsipan Kabupaten Kutai Kartanegara di tingkat nasional dapat semakin meningkat,” ujar Ridha.

Berdasarkan data Diarpus Kukar, hingga saat ini sebanyak 26 dari 60 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah melaksanakan pemusnahan arsip. DP2KB Kukar menjadi salah satu perangkat daerah yang telah melaksanakan pemusnahan arsip untuk kedua kalinya, bersama RSUD A.M. Parikesit dan Disperkim Kukar.

Melalui kegiatan ini, Diarpus Kukar terus mendorong seluruh perangkat daerah agar melaksanakan penyusutan dan pemusnahan arsip sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola kearsipan yang tertib, efektif, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tim Website dan Media Sosial Bidang P2A Diarpus Kukar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru