DIARPUS KUKAR LAKSANAKAN PENILAIAN 312 BERKAS ARSIP USUL MUSNAH BAPPEDA

Tenggarong, 1 Oktober 2026– Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Arsiparis Ahli Muda melaksanakan penilaian terhadap arsip usul musnah milik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (1/10/2026).

Penilaian dilakukan terhadap 312 berkas arsip dengan masa retensi di bawah 10 tahun yang diusulkan untuk dimusnahkan oleh Bappeda Kukar. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengelolaan arsip sesuai dengan ketentuan kearsipan sebelum arsip dapat dilakukan pemusnahan.

Dalam prosesnya, Panitia Penilai Arsip Bappeda Kukar bersama Arsiparis dari Diarpus Kukar melakukan verifikasi secara langsung terhadap fisik arsip yang diusulkan. Berdasarkan hasil penilaian, arsip tersebut dinyatakan dapat dimusnahkan karena telah habis atau terlampaui masa penyimpanannya sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 194/SK-BUP/HK/2026 tanggal 18 Juni 2026 tentang Pembentukan Panitia Penilai Arsip Bappeda Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam Surat Pertimbangan Panitia Penilai Arsip, hasil verifikasi menyatakan bahwa arsip yang diusulkan telah memenuhi kriteria untuk dilakukan pemusnahan. Panitia selanjutnya menyetujui pemusnahan arsip sebagaimana daftar arsip yang telah dilampirkan.

Dari pihak Diarpus Kukar, proses penilaian turut melibatkan Mahmudah Sara Sira Devi, S.P., M.Si. dan Hj. Mahdanur Saftuti, S.E., selaku Arsiparis Ahli Muda Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.

Sementara itu, Panitia Penilai Arsip Bappeda Kukar terdiri dari Syafirah Vanesa Vilna Safitry Isnawati Syafril, S.E., M.M. selaku Kepala; Saiful Bahri, S.Hut., M.Si. selaku Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah; Restru Irawan, S.T. selaku Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan; H. Antoni Kusbiantoro, S.STP. selaku Kepala Bidang Perencanaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam; Yulius Rakhman, S.T., M.T. selaku Kepala Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; serta Iis Sriwansyah, S.Hut. selaku Kepala Subbagian Umum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian.

Melalui kegiatan penilaian dan pendampingan tersebut, Diarpus Kukar terus mendorong perangkat daerah untuk melaksanakan pengelolaan arsip secara tertib, termasuk dalam proses penyusutan dan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya. Hal ini diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan kearsipan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru