Tenggarong, 15 Oktober 2026 – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan pendampingan pemusnahan arsip pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu, 14 Oktober 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan Wolter Monginsidi, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Alpian Noor, S.E., M.Ling., selaku Kepala DPMPTSP Kukar; H. M. Ridha Darmawan, S.P., M.P., selaku Kepala Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kukar; Hj. Sri Ridayani, S.Sos., M.M., selaku Ketua Unit Kearsipan (UK); serta Hj. Priyanti, S.E., selaku Sekretaris Unit Kearsipan.
Sementara itu, tim Diarpus Kukar terdiri atas Tim Pemusnahan Arsip yang dikoordinasikan oleh Varia Fadillah, S.P., M.M., selaku Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A); Siti Noergaimah, S.E., M.M., selaku Arsiparis Ahli Madya sekaligus Ketua Tim Pemusnahan Arsip Perangkat Daerah; serta H. Hendro Sugiarto, S.E., selaku Arsiparis Ahli Muda dan Arsiparis Pendamping DPMPTSP Kukar. Kegiatan ini juga dihadiri oleh anggota Unit Pengolah dan Pencipta Arsip (UPPA) DPMPTSP dari masing-masing subkoordinator.
DPMPTSP Kukar merupakan perangkat daerah yang bertugas menangani urusan penanaman modal serta pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Saat ini, DPMPTSP Kukar melayani sebanyak 339 jenis perizinan dan telah mengimplementasikan standar ISO 27001:2022. Dalam bidang kearsipan, DPMPTSP Kukar juga menerapkan inovasi SMART ARSIP untuk mempermudah penemuan kembali arsip dinamis, meliputi arsip aktif, inaktif, dan vital.
Dalam sambutannya, Alpian Noor menjelaskan kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi DPMPTSP Kukar yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 76 Tahun 2021. Ia menyampaikan bahwa DPMPTSP memiliki dua bidang tugas utama, yaitu bidang penanaman modal dan bidang pelayanan terpadu satu pintu.
Bidang penanaman modal mencakup pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, serta pengendalian penanaman modal. Sementara itu, bidang pelayanan terpadu satu pintu mencakup pelayanan elektronik penanaman modal, fasilitasi pelayanan penanaman modal, serta pelayanan data dan sistem informasi penanaman modal. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula bahwa DPMPTSP Kukar belum pernah melaksanakan pemusnahan arsip sebelumnya.
Pada kesempatan yang sama, H. M. Ridha Darmawan menekankan pentingnya keaktifan perangkat daerah dalam menggunakan aplikasi SRIKANDI sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel. Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan seremoni pemusnahan arsip merupakan bentuk penghargaan terhadap para pencipta arsip terdahulu dan para pengelola arsip yang telah berupaya menjaga ketertiban pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain itu, pelaksanaan pemusnahan arsip harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis kearsipan yang ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses pemusnahan arsip dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
DPMPTSP Kukar menangani pelayanan perizinan di berbagai sektor, di antaranya perkebunan, perdagangan dan industri, perhubungan, pariwisata, perikanan, peternakan, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan, pertanahan, pekerjaan umum, pertanian, serta lingkungan hidup. Oleh karena itu, pengelolaan arsip yang tertib menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelayanan publik dan akuntabilitas administrasi pemerintahan.
Melalui pendampingan ini, Diarpus Kukar berharap pengelolaan arsip di lingkungan DPMPTSP semakin tertib, sesuai ketentuan yang berlaku, serta mendukung terwujudnya tata kelola kearsipan yang baik di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tim Website Bidang P2A Diarpus Kukar
YouTube: P2A Official
