Tenggarong, 26 Oktober 2026 — Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan pemusnahan arsip untuk kedua kalinya sejak berdirinya perangkat daerah tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (15/10), pukul 08.30 WITA, bertempat di Ruang Rapat Disbun Kukar Lantai II, Jalan Muso Bin Salim No. 12–13, Kelurahan Melayu, Tenggarong.
Kegiatan diawali dengan pengantar dari Kepala Disbun Kukar, Ir. H. M. Taufiq, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan arahan dari Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar, H. M. Ridha Darmawan, S.P., M.P. Turut hadir pejabat administrator Disbun Kukar serta perwakilan Inspektorat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara selaku saksi dalam pelaksanaan pemusnahan arsip.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan berita acara pemusnahan arsip dan penandatanganan berita acara oleh Sekretaris Unit Kearsipan II (UK II) Disbun Kukar dan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kukar, bersama para saksi dari Inspektorat Kukar dan Bagian Hukum Setdakab Kukar.
Pemusnahan arsip ini bertujuan untuk melaksanakan penyusutan arsip secara tertib dan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan bahwa arsip yang telah memenuhi persyaratan pemusnahan ditangani secara sah, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya penataan dan penyusutan arsip di lingkungan Disbun Kukar. Proses yang dilaksanakan secara administratif dengan melibatkan unsur terkait diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan arsip.
Melalui kegiatan ini, diharapkan budaya tertib kearsipan di lingkungan Disbun Kukar semakin meningkat. Selain itu, kegiatan ini menjadi langkah berkelanjutan dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif, efisien, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
📷 Tim Media Diarpus Kukar
