Tenggarong, Senin 11 Agustus 2025 – Plt. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara, Rinda Destianti, S.Sos., M.Si., bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, S.Sos., M.Si., melaksanakan pemusnahan arsip sebanyak 5 (lima) boks berisi 152 berkas arsip retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun di Ruang Rapat DPMD Kukar, Lantai 2, Kompleks Perumahan Kantor Bupati, Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong.
Menurut Rinda Destianti dalam sambutannya sebelum pelaksanaan pemusnahan arsip, kegiatan ini dimaksudkan untuk mengendalikan pertumbuhan arsip, meningkatkan efisiensi pengelolaan, dan melindungi arsip berharga. Selain itu, pemusnahan arsip juga membantu menghemat biaya penyimpanan serta mempermudah pencarian arsip yang dibutuhkan. Sebelum pemusnahan dilakukan, terlebih dahulu diadakan penilaian arsip oleh Tim Penilai Arsip Usul Musnah dan mendapat persetujuan yang ditetapkan melalui SK Bupati Kutai Kartanegara selaku Pimpinan Pencipta Arsip di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.


Sementara itu, menurut Varia Fadillah, S.P., M.M., selaku Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip yang didampingi oleh Siti Noergaimah, S.E., M.M., kegiatan ini merupakan kewajiban setiap perangkat daerah sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kinerja Bupati Kukar bersama 59 Kepala OPD untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang baik. Saat ini, baru 9 (sembilan) OPD yang telah melakukan pemusnahan arsip, dan 3 (tiga) OPD sedang dalam tahapan penilaian arsip usul musnah.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa sejak berdiri melalui Peraturan Bupati Kukar Nomor 21 Tahun 2021, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Diarpus Kukar yang telah mendampingi UK-DPMD Kukar dalam penyelenggaraan kearsipan, baik dalam penyusutan arsip, implementasi program Srikandi, maupun pengawasan internal kearsipan pada Record Center.


Dalam kegiatan tersebut turut hadir:
- Muhammad Yusran Darma, S.Sos., M.Si. – Ketua Unit Kearsipan DPMD Kukar yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas.
- Dedy Surianto, S.E. – Kepala Bidang Kerjasama Desa.
- Asih Mayati, A.P. – Kepala Bidang Penataan Desa.
- Kartika Sari, A.Ma.Pd. – Sekretaris Unit Kearsipan DPMD Kukar sekaligus Kasubag Umum dan Kepegawaian.
- Saksi pemusnahan dari pihak Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Kukar.


Pihak Diarpus Kukar juga menegaskan komitmennya untuk selalu siap melakukan pendampingan dan sosialisasi terhadap tata kelola kearsipan yang baik melalui upaya penyusutan arsip, khususnya proses pemusnahan, alih media arsip, dan preservasi arsip. Upaya ini ditujukan bagi perangkat daerah, pemerintah desa, BUMD, ormas, dan orsospol di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang ingin melaksanakan perlindungan dan penyelamatan arsip.
(Tim Website dan Media Sosial Bidang P2A Diarpus Kukar)
