Tenggarong, 29 Agustus 2025 — Diarpus Kukar melalui Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip di lingkungan Kantor Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemusnahan arsip dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Camat Muara Badak lantai 2, pada Kamis (28/08).

Arsip yang dimusnahkan berjumlah 7 (tujuh) boks berisi 344 berkas dengan retensi sekurang-kurangnya 10 tahun. Arsip tersebut berasal dari Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Sub Bagian Umum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian yang tersimpan di Record Center tahun 2015–2019. Pemusnahan dilakukan dengan cara dicacah, karena arsip telah habis retensi dan tidak memiliki nilai guna.
Kegiatan ini dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Bupati Kukar melalui Surat Persetujuan Nomor: P-511/UM-SETDAKAB/000.5.6.2/08/2025 tanggal 21 Agustus 2025. Pemusnahan arsip dihadiri langsung oleh Camat Muara Badak, Arpan, S.Sos, disaksikan secara daring oleh pihak Bagian Hukum, serta secara luring oleh Kabid P2A Diarpus Kukar, Varia Fadillah, S.P, MM, bersama tim pemusnahan arsip dan pihak Inspektorat Kukar. Hadir pula Ketua Unit Kearsipan (UK) Hj. Nurhaedah, SP., M.Si dan Sekretaris UK Mariati, S.Sos.


Pemusnahan arsip dilakukan untuk menata dan mengelola arsip secara profesional sesuai ketentuan PERKA ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip. Prosedur pemusnahan arsip oleh Pencipta Arsip dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu pembentukan Panitia Penilai Arsip, Penyeleksian Arsip, Pembuatan Daftar Arsip Usul Musnah, Penilaian Arsip, Permintaan Persetujuan Pemusnahan, Penetapan Arsip yang akan dimusnahkan, serta Pelaksanaan Pemusnahan Arsip.
Kecamatan Muara Badak tercatat sebagai OPD Kecamatan pertama di Kukar yang berhasil melaksanakan pemusnahan arsip dari total 20 kecamatan. Seluruh tahapan pemusnahan dilaksanakan secara mandiri oleh petugas UK dan UPPA Kecamatan Muara Badak.
Kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar “menghancurkan dokumen”, melainkan bagian dari siklus hidup arsip yang dilakukan secara sah, akuntabel, dan profesional.


TIM WEBSITE, YOUTUBE, DAN SOSIAL MEDIA BIDANG P2A DIARPUS KUKAR