Tenggarong, 14 Juli 2026 – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A), Varia Fadillah, S.P., M.M., didampingi Arsiparis Ahli Muda, Siti Noergaimah, S.E., M.M melaksanakan pendampingan Penilaian Arsip Usul Musnah Kedua pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 2 Kantor Kesbangpol Kukar, Jalan Awang Sabran, Kelurahan Panji, Tenggarong pada Kamis, 09 Juli 2026.
Kegiatan penilaian arsip dipimpin langsung oleh Sutrisno, S.E., M.Si. selaku Kepala Unit Kearsipan (UK) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kesbangpol Kukar.
Dalam sambutannya, Sutrisno menyampaikan pentingnya penyusutan arsip melalui kegiatan pemusnahan arsip. Ia menjelaskan bahwa pemusnahan arsip untuk kedua kalinya telah dilaksanakan oleh Kesbangpol Kukar pada 10 Juni 2025 sebagai upaya mewujudkan tata kelola kearsipan yang baik. Pihak Kesbangpol Kukar juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Arsiparis Diarpus Kukar yang telah memberikan pendampingan hingga tahapan pemusnahan arsip.
Sementara itu, Varia Fadillah menjelaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan arsip pada perangkat daerah bertujuan untuk mengendalikan pertumbuhan arsip, meningkatkan efisiensi pengelolaan, serta melindungi arsip yang memiliki nilai guna. Selain itu, kegiatan ini juga membantu menghemat biaya penyimpanan dan mempermudah pencarian arsip yang masih diperlukan.
Sebelum dilakukan pemusnahan, arsip terlebih dahulu dinilai oleh Tim Penilai Arsip Usul Musnah dan harus memperoleh persetujuan pemusnahan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Kartanegara selaku Pimpinan Pencipta Arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Proses tersebut dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip serta Peraturan Kepala ANRI Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.
Tim penilai yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri atas:
- Kepala Unit Kearsipan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Plh. Kepala Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
- Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
- Kepala Bidang Politik Dalam Negeri;
- Kasubbag Umum dan Kepegawaian;
- Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Diarpus Kukar;
- Arsiparis Diarpus Kukar;
- Pengelola Unit Kearsipan Kesbangpol;
- Pengelola Arsip Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
- Pengelola Arsip Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
- Pengelola Arsip Bidang Politik Dalam Negeri; dan
- Pengelola Arsip Umum dan Kepegawaian.
(Tim Website dan Sosial Media Bidang P2A Diarpus Kukar)
