DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (DISPERKIM) KUKAR LAKSANAKAN PEMUSNAHAN ARSIP KE-2, DIHADIRI KEPALA LKD KUTAI KARTANEGARA

Tenggarong, 12 Mei 2026 — Sebagai upaya penyusutan arsip pada perangkat daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan pemusnahan arsip yang telah sesuai dengan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 73 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (Perka ANRI) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Penyusutan Arsip, yang dilaksanakan pada (11/05/2026).

Adapun jumlah arsip yang dimusnahkan untuk kedua kalinya oleh Disperkim Kukar sebanyak 106 boks, terdiri dari:

  • 16 boks sebanyak 107 berkas periode tahun 2017
  • 18 boks sebanyak 207 berkas periode tahun 2018
  • 21 boks sebanyak 173 berkas periode tahun 2019
  • 51 boks sebanyak 2.494 berkas periode tahun 2020

Pemusnahan dilaksanakan di Lantai 2 Ruang Kepala Disperkim Kukar, Kompleks Kantor Bupati Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kearsipan, dilanjutkan sambutan oleh Plt. Kepala Disperkim Kukar, M. Aidil, SE., M.Si, kemudian sambutan dari Kepala Diarpus Kukar, H.M. Dharmawan, SP., MP.

Selanjutnya dilaksanakan pemusnahan arsip secara simbolis menggunakan mesin penghancur kertas oleh para saksi yang hadir, yaitu:

  • Pihak Inspektorat: Fitrilya Agustina, S.Sos
  • Bagian Hukum Sekretariat Daerah: Ruspidawati, S.Sos
  • Kabid Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Diarpus: Varia Fadillah, SP., MM
  • Arsiparis Ahli Muda: Siti Noergaimah, SE., MM (Tim Pemusnahan Arsip LKD)
  • Arsiparis Ahli Muda: Hj. Mahdanur Saftuti, SE
  • Kasubag Umum, Tata Laksana, dan Kepegawaian Disperkim: Dina Noviyanti, S.Sos
  • UK-2 Pengolah Data dan Informasi Disperkim: Fahrudin
  • UK-2 Pengolah Data dan Informasi Disperkim: Asep Jajat Saputra

Menurut Varia Fadillah, Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A), pemusnahan arsip adalah proses penghancuran arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna dan telah melewati masa simpan sesuai jadwal retensi arsip. Manfaat utamanya meliputi efisiensi ruang dan biaya penyimpanan, keamanan informasi sensitif, terwujudnya tertib administrasi, serta kemudahan dalam menemukan kembali arsip penting.

Kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip, yang telah melalui hasil Rapat Pertimbangan Penilai Arsip dan ditetapkan oleh Bupati Kukar, dr. Aulia Rahman Basri, S.KM, serta mendapat persetujuan tertulis melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kukar.

Kegiatan ditutup dengan kunjungan ke Record Center yang baru selesai dibangun dan dimiliki oleh Disperkim Kukar.

•••

Tim Media P2A Diarpus Kukar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru