4.033 ARSIP INSPEKTORAT KUKAR DIMUSNAHKAN, PERTAMA KALINYA DIHADIRI PLT. KEPALA INSPEKTORAT DAN KEPALA LKD KUKAR

Tenggarong, 13 Mei 2026 – Sebagai upaya penyusutan arsip pada perangkat daerah, Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan pemusnahan arsip untuk pertama kalinya sejak berdirinya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut pada Selasa, (12/05/2026).

Sebanyak 4.033 berkas arsip tekstual dimusnahkan sesuai dengan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 73 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) serta Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (Perka ANRI) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Penyusutan Arsip.

Kegiatan yang dilaksanakan di kompleks rumah dinas Inspektorat Kukar, Jalan Wolter Monginsidi tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Inspektorat Kukar Dr. H. Sunggono, M.M. dan Kepala Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kukar H.M. Ridha Dharmawan, S.P., M.P.

Kegiatan diawali dengan pembacaan berita acara pemusnahan arsip oleh Sekretaris Unit Kearsipan (UK-2), M. Hasmiana, S.E., yang menyampaikan bahwa seluruh arsip yang dimusnahkan merupakan arsip duplikat/salinan yang telah memenuhi Jadwal Retensi Arsip (JRA) untuk dimusnahkan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara mencacah arsip menggunakan mesin penghancur kertas agar fisik maupun informasi di dalamnya tidak dapat diketahui kembali.

Adapun saksi yang hadir dalam kegiatan pemusnahan arsip tersebut, yaitu:

  • Ketua UK-2 Inspektorat Kukar: Hery Polo, S.Hut., M.Si.
  • Bagian Hukum Sekretariat Daerah: Ruspidawati, S.Sos.
  • Inspektur Pembantu Wilayah I: Wahidin, S.T.
  • Inspektur Pembantu Wilayah II: Siswanto, C.FrA
  • Inspektur Pembantu Wilayah III: Rindang Lesmana AS, S.E., C.FrA
  • Inspektur Pembantu Wilayah IV: Moh. Dahlan, S.E., M.Si.
  • Perencana Ahli Muda: Herlina Widaningsih, S.E., M.M.
  • Kasubbag Umum, Ketatalaksanaan, dan Kepegawaian: M. Hasmiana, S.E.

Dalam sambutannya, Dr. H. Sunggono, M.M. menghaturkan terima kasih atas pendampingan yang telah dilakukan oleh Diarpus Kukar, sehingga pemusnahan arsip dapat terlaksana dengan baik sesuai regulasi yang berlaku.

Ia juga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan nilai pengawasan kearsipan pada OPD Inspektorat Kukar, yang dampaknya juga turut meningkatkan nilai penyelenggaraan kearsipan Pemerintah Kabupaten Kukar, baik di tingkat provinsi maupun nasional.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) Diarpus Kukar, Varia Fadillah, S.P., M.M., didampingi Arsiparis Ahli Muda Mahmudah Sara Sira Devi, S.P., M.Si., menjelaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan proses penghancuran arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dan telah melewati masa simpan sesuai jadwal retensi arsip.

“Manfaat utamanya meliputi efisiensi ruang dan biaya penyimpanan, keamanan informasi sensitif, terwujudnya tertib administrasi, serta kemudahan dalam menemukan kembali arsip penting,” jelasnya.

Kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip yang telah melalui hasil Rapat Pertimbangan Penilai Arsip dan ditetapkan oleh Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri, S.KM., serta memperoleh persetujuan tertulis melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kukar.

Kegiatan ditutup dengan kunjungan ke Record Center yang baru selesai dibangun milik Inspektorat Kukar.

•••

Tim Media P2A Diarpus Kukar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru