PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RISK REGISTER DAN RENCANA TINDAK PENGENDALIAN FRAUD CONTROL PLAN TAHUN 2024

Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan Pendampingan Penyusunan Risk Register (RR) dan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) Fraud Control Plan (FCR) di Diarpus Kukar.

Pendampingan ini dalam rangka mewujudkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai Zona Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dimana setiap perangkat daerah harus menyusun Rencana Aksi Pencegahan Korupsi (Fraud Control Plan) pada setiap entitas perangkat daerah dan pemerintah daerah tahun 2024.

Acara dibuka langsung oleh Kepala Diarpus Kukar Hj. Aji Lina Rodiah dan dihadiri oleh Pejabat Struktural, Fungsional dan Pelaksana yang terlibat dalam penyusunan Manajemen Risiko Diarpus Kukar. Sedangkan dari Tim pendampingan terdiri dari Auditor II Inspektorat dan Asesor Pemda Kukar.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari tim pendamping dan sekaligus memberikan pendampingan dalam menyusun Risk Register (RR) dan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) Fraud Control Plan (FCR).

Pendampingan dilaksanakan di Ruang Rapat Diarpus Kukar Jl. Panji Tenggarong, hari Jumat, (07/06).

….

�� Tim Humas Diarpus Kukar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru