DIARPUS KUKAR DAMPINGI PENILAIAN USUL SERAH DAN USUL MUSNAH ARSIP DI DPPKB KUKAR

Tenggarong, 11 Juni 2026 — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) melaksanakan kegiatan pendampingan Penilaian Usul Serah dan Usul Musnah Arsip pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (09/06/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor DPPKB Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut dipimpin oleh Arsiparis Ahli Muda Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Kutai Kartanegara, Mahmudah Sara Sira Deivi, S.P., M.Si. Kehadiran tim Diarpus Kukar disambut langsung oleh Kepala DPPKB Kabupaten Kutai Kartanegara Maman Setiawan, S.T., M.T., didampingi Sekretaris Dinas Sri Lindawati, S.Sos., M.Kes., Kepala Sub Bagian Umum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian Hj. Bertha Melania, S.E., M.Si., serta para kepala bidang dan anggota Panitia Penilai Arsip DPPKB.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut proses penyusutan arsip di lingkungan DPPKB Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pelaksanaannya, Panitia Penilai Arsip melakukan penilaian terhadap daftar arsip yang diusulkan untuk diserahkan sebagai arsip statis maupun arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan. Penilaian dilakukan dengan memverifikasi fisik arsip secara langsung dan mencocokkannya dengan ketentuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang berlaku.

Berdasarkan hasil penilaian, Panitia Penilai Arsip menyetujui usulan penyusutan arsip yang diajukan. Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan verifikasi terhadap fisik arsip dan dinyatakan bahwa arsip yang diusulkan telah memenuhi ketentuan, termasuk arsip yang masa retensinya telah habis atau terlampaui sesuai JRA.

Melalui kegiatan ini, Diarpus Kukar terus mendorong tertib arsip pada setiap perangkat daerah sekaligus memastikan proses penyusutan arsip dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain mendukung efisiensi pengelolaan arsip, kegiatan ini juga menjadi langkah penting dalam penyelamatan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan sebagai memori kolektif Kabupaten Kutai Kartanegara.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru