Tenggarong, 24 Agustus 2026 – Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kutai Kartanegara melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan pendampingan pengelolaan arsip dinamis pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan dilaksanakan secara klasikal di Ruang Rapat Bawaslu Kukar, Jalan Diponegoro No. 52 RT 5, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong.
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber dari LKD Kukar, yaitu Varia Fadillah, S.P., M.M., selaku Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A), serta Siti Noergaimah, S.E., M.M., selaku Arsiparis Ahli Madya. Keduanya hadir atas undangan Kepala Sekretariat Bawaslu Kukar, Rusmini, S.E., M.M., dan diikuti oleh tiga pejabat struktural kesekretariatan serta staf perwakilan dari empat divisi di lingkungan Bawaslu Kukar, yaitu Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas; Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa; Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin; serta Divisi SDM dan Organisasi.
Dalam kegiatan tersebut, kedua narasumber tidak hanya menyampaikan materi mengenai pengelolaan arsip dinamis, tetapi juga memberikan pendampingan terhadap proses penyusunan Surat Keputusan Personil UK dan UPPA III Bawaslu Kukar, penyusunan Surat Keputusan Tim Penilaian Arsip Usul Musnah dengan retensi di bawah 10 tahun, serta penyusunan Daftar Arsip Usul Musnah (DAUM).
Penyusunan DAUM tersebut diarahkan agar sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip. Pengelolaan kearsipan di lingkungan Bawaslu Kukar juga perlu dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, sehingga tata kelola kearsipan serta upaya perlindungan dan penyelamatan arsip dapat berjalan lebih baik.
Dalam pemaparannya, Varia Fadillah menyampaikan bahwa pengelolaan arsip di lingkungan Bawaslu Kukar hendaknya mengacu pada regulasi yang berlaku, di antaranya:
- Peraturan Bawaslu Nomor 32 Tahun 2018 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip dan Akses Arsip Dinamis (SKKAD) Bawaslu;
- Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis Bawaslu;
- Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip pada Lingkungan Bawaslu; dan
- Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Bawaslu.
Sementara itu, Siti Noergaimah menyampaikan bahwa Bawaslu Kukar dapat menjadikan pelaksanaan pemusnahan arsip yang telah dilakukan oleh sejumlah Bawaslu daerah, seperti Bawaslu Kabupaten Sleman dan Bawaslu Kota Yogyakarta, sebagai referensi. Pelaksanaan pemusnahan arsip tersebut dilakukan melalui tahapan yang mengacu pada peraturan kearsipan serta Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis.
Lebih lanjut, dalam regulasi tersebut terdapat kewajiban Bawaslu untuk melaksanakan pemusnahan arsip sesuai prosedur serta menyerahkan arsip statis kepada Lembaga Kearsipan Daerah. Dalam konteks Kabupaten Kutai Kartanegara, penyerahan arsip statis dilakukan kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara semakin tertib, sesuai regulasi, serta mampu mendukung pelaksanaan perlindungan, penyelamatan, dan penyusutan arsip secara optimal.
Tim Website dan Sosmed Bidang P2A Diarpus Kukar
