DIARPUS KUKAR DAMPINGI PEMUSNAHAN ARSIP KEDUA KESBANGPOL KUKAR

Tenggarong, 29 September 2026 — Dalam rangka penetapan dan pelaksanaan pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan pemusnahan arsip untuk kedua kalinya. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kesbangpol Kukar, Jalan Awang Sabran BcHk, Kelurahan Panji, Tenggarong, (21/09/2026).

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara turut hadir dalam kegiatan tersebut. Kepala Dinas H. M. Ridha Darmawan, S.P., M.P., hadir didampingi Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A), Varia Fadillah, serta Arsiparis Ahli Madya, Siti Noergaimah. Rombongan Diarpus Kukar diterima langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Kukar, Rinda Destianti, S.Sos., M.M., bersama Kepala Unit Kearsipan (UK) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kesbangpol Kukar, Sutrisno, S.E., M.Si.

Dalam sambutannya,Ridha Darmawan menyampaikan pentingnya penyusutan arsip melalui pemusnahan sebagai salah satu upaya mewujudkan tata kelola kearsipan yang baik di lingkungan Kesbangpol Kukar. Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan pemusnahan arsip yang kedua kalinya dilaksanakan oleh Kesbangpol Kukar, setelah sebelumnya dilakukan pada 10 Juni 2025.

Sementara itu, Rinda Destianti menyampaikan terima kasih atas bimbingan dan pendampingan dari Arsiparis Diarpus Kukar selama proses persiapan hingga pelaksanaan pemusnahan arsip. Pendampingan tersebut dinilai membantu Kesbangpol Kukar dalam melaksanakan pemusnahan arsip sesuai dengan ketentuan kearsipan yang berlaku.

Varia Fadillah menjelaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan arsip pada perangkat daerah bertujuan untuk mengendalikan pertumbuhan arsip, meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip, serta melindungi arsip yang memiliki nilai guna. Selain itu, pemusnahan arsip juga dapat membantu menghemat biaya penyimpanan dan mempermudah pencarian arsip yang masih dibutuhkan.

Sebelum dilakukan pemusnahan, arsip terlebih dahulu melalui proses penilaian oleh Tim Penilai Arsip Usul Musnah. Selanjutnya, pemusnahan dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Kartanegara selaku pimpinan pencipta arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pelaksanaan pemusnahan arsip tersebut mengacu pada ketentuan kearsipan yang berlaku, di antaranya Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip dan Peraturan Kepala ANRI Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.

Adapun tim penilai yang hadir dalam kegiatan pemusnahan arsip terdiri atas Kepala Unit Kearsipan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Plh. Kepala Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Kasubag Umum dan Kepegawaian, Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Pengelola Unit Kearsipan Kesbangpol, Pengelola Arsip Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Pengelola Arsip Bidang Ketahanan Ekonomi dan Budaya, Pengelola Arsip Bidang Politik Dalam Negeri, serta Pengelola Arsip Umum dan Kepegawaian.

(Tim Website dan Sosial Media Bidang P2A Diarpus Kukar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru