DIARPUS KUKAR LAKSANAKAN RAPAT PERTIMBANGAN PENILAIAN ARSIP USUL MUSNAH DAN ARSIP USUL SERAH (STATIS) PADA RSUD ABADI SAMBOJA 

Tenggarong, 5 Oktober 2026 — Diarpus Kukar (P2A) menghadiri kegiatan Rapat Pertimbangan Penilaian Arsip Usul Musnah dan Penilaian Arsip Usul Serah (Statis) yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit Daerah/RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti (Abadi) Samboja. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (01/10/2026) tersebut dibuka langsung oleh Ketua UK-2, dr. H.M. Yazid, didampingi Sekretaris UK, Ners. Subekti, S.Kep.

Kehadiran Kabid Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, Varia Fadillah, bersama Arsiparis Ahli Muda, H. Hendro Sugiarto, S.E., merupakan upaya pendampingan dalam proses pemusnahan arsip kedua kalinya di RSUD Abadi Samboja. Kegiatan ini juga sebagai upaya meningkatkan nilai hasil pengawasan Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) pada Tahun 2026, yang pada akhirnya diharapkan dapat mewujudkan tertib arsip.

Pendampingan penilaian arsip usul musnah tersebut dimaksudkan agar dokumen yang akan dimusnahkan benar-benar telah memenuhi ketentuan untuk dilakukan pemusnahan, dengan kriteria sebagai berikut:

  • Dokumen telah kedaluwarsa atau telah melampaui jangka waktu simpan/retensi yang tercantum dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA).
  • Sudah dianggap tidak bernilai guna bagi perangkat daerah.
  • Sudah dianggap tidak bernilai guna bagi kepentingan nasional.
  • Tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang melarang pemusnahan.
  • Tidak terdapat kaitan dengan perkara pidana atau perkara perdata yang masih dalam proses hukum.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (Perka ANRI) Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip. Untuk menghindari kesalahan dalam proses pemusnahan arsip, maka perlu dilakukan pendampingan oleh pihak Arsiparis Ahli Madya Diarpus Kukar. Hal ini sesuai dengan Perka ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.

Tahapan selanjutnya yaitu melakukan seleksi terhadap arsip tersebut untuk diajukan dalam rapat pertimbangan penilaian arsip, agar mendapatkan persetujuan Bupati Kutai Kartanegara untuk dilakukan pemusnahan arsip.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula identifikasi dan penilaian awal arsip terjaga sesuai dengan Perbup Kukar Nomor 72 Tahun 2023 tentang Arsip Terjaga yang akan diserahkan pada saat pemusnahan arsip kedua di RSUD Abadi Samboja.

(Tim Website dan Sosial Media Bidang P2A Diarpus Kukar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru