LKD KUKAR LAKSANAKAN IDENTIFIKASI DAN PENILAIAN ARSIP TERJAGA BUMD KSDE

Tenggarong, 29 Oktober 2026 — Menindaklanjuti kegiatan akuisisi arsip terjaga pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) Diarpus Kukar melaksanakan identifikasi dan penilaian arsip terjaga di kantor PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (KSDE), Jalan Pesut, Graha Energi, Kotaraja Residence Kav. B10–12,(26/10/2026)

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Arsip Terjaga dan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 72 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga di Lingkungan Pemerintah Daerah. Siti Noergaimah, S.E., M.M., selaku Arsiparis Ahli Madya Diarpus Kukar, melaksanakan identifikasi dan penilaian arsip tersebut sebelum diserahkan kepada LKD Kukar.

Berdasarkan Akta Notaris Bakhtiar, S.H., Nomor 71 tentang Keputusan Sirkuler Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT KSDE tertanggal 22 Agustus 2022, perseroan mengangkat Wiyono, S.IP., M.Si., sebagai komisaris. Sementara itu, pengangkatan Direktur Utama PT KSDE (Perseroda) untuk masa jabatan 2026–2031 ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 37/SK-BUP/HK/2026.

Dalam waktu dekat, PT KSDE direncanakan menyerahkan arsip terjaganya kepada LKD Kukar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Varia Fadillah, S.P., M.M., kegiatan akuisisi arsip terjaga bertujuan untuk menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip yang menjadi sumber informasi, bahan pertanggungjawaban pemerintah daerah, serta memori kolektif daerah.

Jenis arsip terjaga pada BUMD antara lain dokumen kontrak kerja sama strategis atau pengusahaan sumber daya yang berkaitan dengan pengelolaan aset maupun sumber daya alam (SDA) BUMD, serta arsip terkait permasalahan pemerintahan yang bersifat strategis, seperti kebijakan, keputusan, atau penanganan isu yang berdampak luas bagi daerah.

Hingga saat ini, baru dua BUMD yang telah menyerahkan arsip terjaganya, sedangkan dua BUMD lainnya belum memberikan konfirmasi.

(Tim Website dan Media Sosial Bidang P2A Diarpus Kukar)

YouTube: p2a.official

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru