DIARPUS KUKAR DAMPINGI PENILAIAN ARSIP USUL MUSNAH DISPORA KUKAR

Tenggarong, 10 Agustus 2026 – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A), Varia Fadillah, S.P., M.M didampingi Siti Noergaimah, S.E., M.M selaku Arsiparis Ahli Madya, melaksanakan pendampingan dalam Rapat Pertimbangan Penilaian Arsip Usul Musnah pada Perangkat Daerah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Dispora Kukar, Jalan Aji Imbut, Tenggarong Seberang. Rapat penilaian arsip dipimpin langsung oleh Kepala Dispora Kukar, Aji Ali Husni, AB., S.E., M.Si., didampingi Kepala Unit Kearsipan (UK-2), Derry Wardana, S.Sos., M.Si., yang juga saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dispora Kukar, serta Sekretaris UK-2, Bendot Pramanto, S.Sos., M.Si.

Dalam sambutannya, Aji Ali Husni menyampaikan pentingnya penyusutan arsip melalui upaya pemusnahan arsip. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Diarpus Kukar atas bimbingan dan pendampingan yang telah diberikan hingga tahapan penilaian arsip, serta rencana pelaksanaan pemusnahan arsip pada September mendatang.

“Kami juga berencana melaksanakan in-house training sebagai upaya meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di bidang kearsipan setelah pemusnahan arsip terlaksana,” ujarnya.

Sementara itu, Varia Fadillah menyampaikan bahwa pelaksanaan pemusnahan arsip pada perangkat daerah dimaksudkan untuk mengendalikan pertumbuhan arsip, meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip, serta melindungi arsip yang memiliki nilai guna dan nilai penting. Selain itu, pemusnahan arsip juga dapat membantu menghemat biaya penyimpanan serta mempermudah pencarian arsip yang masih dibutuhkan.

Varia menjelaskan, sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilaksanakan penilaian terhadap arsip usul musnah oleh Tim Penilai Arsip Usul Musnah. Selanjutnya, pemusnahan arsip harus mendapatkan persetujuan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Kartanegara selaku Pimpinan Pencipta Arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (Perka ANRI) Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip serta Perka ANRI Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.

Kegiatan turut dihadiri oleh pimpinan Unit Pengolah Pencipta Arsip (UPPA) bidang di lingkungan Dispora Kukar, yaitu Kepala Bidang Kepemudaan Ahmad Nurkahalis, S.Sos., M.Si.; Kepala Bidang Kepramukaan Nopan Solihin, S.T.; Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga Hj. Imama Syafiria, S.E.; Kepala Bidang Prestasi Olahraga Rita Agustina, S.Sos., M.M.; serta jajaran UK-2 dan UPPA Dispora Kukar.

Tim Website dan Sosial Media Bidang P2A Diarpus Kukar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru