LKD KUKAR LAKSANAKAN PEMBINAAN DAN AKUISISI ARSIP TERJAGA PADA BAWASLU KUKAR

Tenggarong, 12 Agustus 2026 – Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan Pembinaan Pengelolaan Arsip Dinamis pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (11/08/2026). Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 25 peserta.

Kegiatan menghadirkan dua narasumber dari LKD Kukar, yaitu Varia Fadillah, S.P., M.M selaku Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) serta Siti Noergaimah, S.E., M.M. selaku Arsiparis Ahli Madya.

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan Akuisisi Arsip Terjaga yang terdapat pada Bawaslu Kukar sebagai implementasi Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 72 Tahun 2023 tentang Arsip Terjaga.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kukar, Rusmini, S.E., M.M., serta dihadiri jajaran kesekretariatan dan staf perwakilan dari empat divisi di Bawaslu Kukar, yaitu Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat; Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa; Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi; serta Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi.

Dalam penyampaiannya, kedua narasumber menekankan pentingnya penyerahan Arsip Terjaga kepada LKD Kukar sebagai upaya menambah khasanah arsip daerah. Selain itu, peningkatan sumber daya manusia (SDM) di bidang kearsipan pada Bawaslu Kukar juga menjadi hal penting dalam mendukung pengelolaan arsip yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Hal tersebut diharapkan dapat mendukung tata kelola kearsipan di lingkungan Bawaslu Kukar serta memperkuat upaya perlindungan dan penyelamatan arsip agar dapat dilaksanakan dengan lebih baik.

Menurut Varia Fadillah, pengelolaan arsip di lingkungan Bawaslu Kukar hendaknya mengacu pada peraturan kearsipan yang berlaku, di antaranya:

  1. Peraturan Bawaslu Nomor 32 Tahun 2018 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAD) Bawaslu;
  2. Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis Bawaslu;
  3. Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip pada Lingkungan Bawaslu; dan
  4. Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Bawaslu.

Sementara itu, dalam pelaksanaan penyusutan arsip, masih mengacu pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip yang mengatur tahapan pemusnahan arsip.

Siti Noergaimah menambahkan bahwa dalam pelaksanaan pemusnahan arsip, seperti yang diterapkan pada Bawaslu Kabupaten Sleman, prosesnya harus merujuk pada peraturan kearsipan dan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis. Pemusnahan arsip harus dilakukan secara legal, terukur, dan menyeluruh sehingga arsip tidak dapat dikenali kembali, baik secara fisik maupun informasinya.

Melalui kegiatan pembinaan dan akuisisi ini, diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara semakin tertib, sesuai ketentuan, serta mampu mendukung perlindungan dan penyelamatan arsip yang memiliki nilai guna bagi daerah.

Tim Website dan Sosmed Bidang P2A Diarpus Kukar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru