DIARPUS KUKAR LAKSANAKAN PENDAMPINGAN PENILAIAN ARSIP USUL MUSNAH DI DISHUB

Tenggarong, 19 Agustus 2026 – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bidang Pengelolaan dan Perijinan Penggunaan Arsip (P3A) melaksanakan pendampingan Rapat Penilaian Arsip Usul Musnah Retensi di Bawah 10 Tahun yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Kartanegara pada Selasa (11/08/2026). Dalam kegiatan tersebut, Diarpus Kukar menugaskan Arsiparis Ahli Muda, Mahmudah Sara Sira Deivi, S.P., M.Si., untuk melakukan pendampingan dalam proses penilaian dan verifikasi arsip.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Dishub Kukar, Jalan Pesut, Kelurahan Timbau, Tenggarong, tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan proses penyusutan arsip di lingkungan Perangkat Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur kearsipan yang berlaku. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara, Yudi Apidiantara, TS., M.T., dan dihadiri oleh pejabat struktural, pejabat fungsional, serta unit kearsipan internal Dishub Kukar.

Adapun arsip yang menjadi objek penilaian berupa 91 berkas asli Kartu Kendali Kegiatan Bagian Keuangan Sekretariat Dishub periode 2019. Berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian bersama, seluruh berkas tersebut dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk diusulkan pemusnahan sesuai dengan ketentuan Jadwal Retensi Arsip (JRA).

Sebagai tindak lanjut, hasil rapat merekomendasikan penyusunan surat permohonan persetujuan Pemusnahan Arsip dengan Retensi di Bawah 10 Tahun untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati Kutai Kartanegara.

Melalui kegiatan pendampingan ini, Diarpus Kukar terus mendorong terwujudnya pengelolaan arsip yang tertib, efektif, dan sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat tata kelola administrasi kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru