DIARPUS KUKAR DAMPINGI SATPOL PP DALAM RAPAT PENILAIAN ARSIP USUL MUSNAH RETENSI DI BAWAH 10 TAHUN

Tenggarong, 1 September 2026 – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara (Diarpus Kukar), melalui Arsiparis Ahli Madya Siti Noergaimah, S.E., M.M. bersama Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A), Varia Fadillah, S.P., M.M., melakukan pendampingan penilaian arsip usul musnah yang memiliki retensi di bawah 10 tahun pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (1/9/2026).

Siti Noergaimah yang akrab disapa Ibu Nunung bersama Tim Pemusnahan Arsip Perangkat Daerah Diarpus Kukar diterima oleh jajaran Satpol PP Kukar, yaitu Sekretaris/Ketua Unit Kearsipan (UK), H. Aji Muhammad Decki Ismail, S.Sos., M.Si.; Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur, H. Awang Febrian Sofyar, S.Sos., M.Si.; Kepala Bidang Pengawasan Produk Hukum Daerah, M. Rasidi, S.H.; Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Janhariansyah, S.Sos.; Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat, Apniya Widyanto; serta Kasubbag Umum dan Tata Laksana, Rusmawati, S.E., M.Si.

Pendampingan penilaian arsip usul musnah tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa dokumen yang diusulkan benar-benar telah memenuhi persyaratan untuk dimusnahkan. Arsip yang dapat dimusnahkan harus memenuhi sejumlah kriteria, yaitu:

  1. Telah habis masa retensinya atau melampaui jangka waktu simpan sebagaimana tercantum dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA);
  2. Tidak memiliki nilai guna bagi perangkat daerah;
  3. Tidak memiliki nilai guna bagi kepentingan nasional;
  4. Tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang melarang pemusnahannya; dan
  5. Tidak berkaitan dengan perkara pidana maupun perkara perdata yang masih dalam proses hukum.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (Perka ANRI) Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip.

Untuk menghindari kesalahan dalam proses pemusnahan arsip, diperlukan pendampingan oleh Arsiparis Ahli Madya Diarpus Kukar. Hal tersebut juga sejalan dengan Perka ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.

Satpol PP Kukar yang saat ini dipimpin oleh Arpan Boma, A.P., telah mengantongi Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara tentang Tim Penilai Arsip Usul Musnah. Tahapan selanjutnya adalah melakukan seleksi terhadap arsip yang diusulkan untuk kemudian dibahas dalam rapat pertimbangan penilaian arsip.

Melalui tahapan tersebut, arsip yang telah dinilai dan dinyatakan memenuhi persyaratan selanjutnya akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan Bupati Kutai Kartanegara sebelum dilakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim Website dan Media Sosial Bidang P2A Diarpus Kukar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru