Tenggarong, 21 September 2026 — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan pemusnahan arsip aktif dan fotokopi arsip Bagian Sekretariat yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (21/9/2026) berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan Penilaian Kembali Arsip.
Sebanyak 712 berkas arsip yang telah tercantum dalam daftar arsip yang akan dimusnahkan menjadi bagian dari kegiatan penyusutan arsip tersebut. Pemusnahan dilakukan secara total menggunakan mesin penghancur kertas hingga bentuk fisik dan informasi yang terdapat dalam arsip tidak dapat dikenali kembali.
Kegiatan pemusnahan arsip dipimpin oleh Hj. Aji Yuli Midriani, S.Sos., selaku Pembina Tingkat I/IV.b dan Pimpinan Unit Kearsipan (UK). Pelaksanaan kegiatan turut disaksikan oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara H. M. Ridha Darmawan, S.P., M.P., serta Mariana Susanti, S.H., CCMS., CFRA. dan Fitriya Agustina, S.Sos. dari Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain itu, turut hadir sebagai saksi Ruspidawati, S.Sos. dan Sri Astuti dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Saksi lainnya yaitu Hj. Norhairi, S.Sos., M.M., selaku Kepala Bidang Pengelolaan dan Perizinan Penggunaan Arsip; Varia Fadillah, S.P., M.M., selaku Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip; serta Nur Azizah Abdul Bahri, S.H., selaku Kepala Bidang Pembinaan Perpustakaan.
Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh Dedy Wahyudi, S.E., M.Si., selaku Kepala Bidang Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno; Hj. Rabiatul Isnaniah, S.E., selaku Kepala Subbagian Umum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian; Siti Noergaimah, S.E., M.M., selaku Arsiparis Ahli Madya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara; Hendra Wahyudi, S.Sos., selaku Perencana Ahli Muda; serta Wahyudin Nur, S.Sos., selaku Pengolah Data dan Informasi.
Pemusnahan arsip tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusutan arsip yang dilakukan sesuai dengan ketentuan kearsipan. Melalui kegiatan ini, Diarpus Kabupaten Kutai Kartanegara memastikan arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna sesuai ketentuan dapat dimusnahkan secara tertib, aman, dan akuntabel.
Kegiatan ini sekaligus menjadi upaya dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif serta memastikan tersedianya arsip yang memiliki nilai guna sebagai bahan pertanggungjawaban dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
