Tenggarong, 29 September 2026 — Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan penilaian pemindahan arsip inaktif dan usul serah arsip statis. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pengelolaan arsip untuk memastikan arsip yang telah habis masa retensinya dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan kearsipan yang berlaku.
Penilaian dilakukan melalui verifikasi secara langsung terhadap kondisi fisik arsip yang diusulkan. Berdasarkan hasil verifikasi, arsip dinyatakan autentik, terpercaya, utuh, dan dapat digunakan. Selain itu, arsip yang dinilai juga telah habis atau terlampaui masa retensinya serta memiliki keterangan permanen, sehingga dapat diproses lebih lanjut sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Dalam kegiatan tersebut, Panitia Penilai Arsip BRIDA Kabupaten Kutai Kartanegara turut dihadiri H. Pahmiadi, S.E., M.Si. selaku Ketua sekaligus Sekretaris BRIDA, Dr. Aini, S.Sos., M.Si. selaku Kabid Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan, Dr. Karno, SP., M.M. selaku Kabid Ekonomi dan Pembangunan, Dr. Achmad Jais, S.E., M.Si. selaku Kabid Inovasi dan Teknologi, Edy Haryadi, A.Pi. selaku Kabid Sosial dan Kependudukan, Astuti, S.Sos. selaku Kasubbag Umum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian, serta Mahmudah Sara Sira Deivi, SP., M.Si. selaku Arsiparis Ahli Muda sebagai perwakilan dari Diarpus Kukar.
Hasil penilaian tersebut dituangkan dalam Surat Pertimbangan Panitia Penilai Arsip. Panitia menyetujui usulan pemindahan arsip inaktif dan usul serah arsip statis untuk ditindaklanjuti melalui prosedur yang telah ditetapkan. Langkah ini diharapkan dapat mendukung tertib administrasi serta pengelolaan arsip yang lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan kearsipan.
