Tenggarong, 9 September 2026 – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara (Diarpus Kukar) melalui Bidang Pengelolaan dan Perijinan Penggunaan Arsip (P3A) melaksanakan Audit Kearsipan Internal di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Kartanegara (Disperindag Kukar). Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kearsipan pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (08/09/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Sekretaris/Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Kartanegara Burhanuddin, S.Ag., M.Si., Kepala Subbagian Umum Mansursyah, S.Sos., serta Pengawas Perdagangan Ahli Muda Sopiyatul, S.E., beserta jajaran pengurus Unit Kearsipan (UK) dan Unit Pengolah dan Pencipta Arsip (UPPA) Disperindag Kukar.
Sementara itu, Tim Diarpus Kukar dihadiri oleh Arsiparis Ahli Muda Hj. Mahdanur Saftuti, S.E., beserta tim. Kehadiran Tim Diarpus Kukar dalam rangka melaksanakan pemeriksaan, verifikasi, dan penilaian terhadap penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Disperindag Kukar.
Audit Kearsipan Internal dilakukan untuk mengetahui kesesuaian penyelenggaraan kearsipan dengan standar dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan untuk mengidentifikasi aspek pengelolaan arsip yang masih perlu diperbaiki dan ditingkatkan.
Dukungan dan keterlibatan jajaran Disperindag Kukar menjadi bagian penting dalam kelancaran pelaksanaan audit. Sinergi antara Diarpus Kukar dan Disperindag Kukar diharapkan dapat mendorong terciptanya pengelolaan arsip yang tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan kearsipan.
Melalui pelaksanaan Audit Kearsipan Internal ini, Diarpus Kukar terus berkomitmen memperkuat pembinaan dan pengawasan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dengan pengelolaan arsip yang semakin baik, diharapkan dapat mendukung tertib administrasi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
