Tenggarong, 17 September 2026 — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kutai Kartanegara memindahkan arsip inaktif yang memiliki masa simpan kurang dari 10 tahun kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Tenggarong, Rabu (16/9/2026).
Pemindahan arsip dilakukan oleh Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kutai Kartanegara, Rinda Desianti, S.Sos., M.Si., kepada Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara, M. Ridha Darmawan, S.P., M.P.
Berdasarkan Berita Acara Nomor B-106/BKBP/SET-I/000.6.6.1/09/2026, Kesbangpol Kabupaten Kutai Kartanegara memindahkan arsip inaktif yang berusia kurang dari 10 (sepuluh) tahun kepada Diarpus Kukar untuk dapat digunakan bagi kepentingan pemerintahan.
Pemindahan arsip ini merupakan bagian dari upaya penataan dan pengelolaan arsip secara tertib di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Arsip inaktif yang telah dipindahkan selanjutnya dapat dikelola sesuai dengan ketentuan kearsipan serta dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan administrasi dan pemerintahan.
Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk koordinasi antara Kesbangpol Kukar dengan Diarpus Kukar dalam mendukung penyelenggaraan kearsipan yang teratur, sehingga arsip tetap terjaga dan dapat ditemukan serta dimanfaatkan ketika diperlukan.
