Tenggarong, 26 Oktober 2026 — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bidang Pelita Arsip menghadiri kegiatan pemusnahan arsip di RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti (Abadi) Samboja, Kutai Kartanegara, pada Kamis (22/10). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gardenia RSUD Abadi, Jalan Poros Balikpapan–Handil II, Sungai Seluang, Samboja, Kutai Kartanegara.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Diarpus Kukar, H. M. Ridha Darmawan, S.P., M.P., didampingi Kepala Bidang Pelita Arsip, Varia Fadillah, serta Kepala Bidang P3A Diarpus Kukar. Turut hadir Arsiparis Ahli Muda, H. Hendro Sugiarto, Lurah Sungai Seluang, Hj. Jahrawati, S.Pd., M.Pd., serta perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Inspektorat Kukar selaku saksi.
Rombongan Diarpus Kukar bersama para saksi diterima langsung oleh Direktur RSUD Abadi Samboja, Apt. Artanto S., S.Farm., beserta jajaran Unit Kearsipan (UK-2) dan Unit Pencipta dan Pengelola Arsip (UPPA) RSUD Abadi Samboja.
Kegiatan diawali dengan pengantar dari Direktur RSUD Abadi Samboja, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan arahan Kepala Diarpus Kukar. Selanjutnya, dilakukan pembacaan berita acara dan penandatanganan dokumen terkait oleh Nrs. Subeketi, S.Kep.
Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip dengan masa retensi di bawah 10 tahun yang telah memenuhi ketentuan pemusnahan sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA). Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator di lokasi RSUD Abadi Samboja.
Pemusnahan arsip ini dilaksanakan melalui tahapan administrasi sesuai prosedur dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola arsip yang tertib, mendukung tertib administrasi, serta memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan RSUD Abadi Samboja.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan perangkat daerah maupun unit kerja dalam mengelola arsip secara tertib, efektif, dan akuntabel semakin meningkat.
•••
📷 Tim Media Pelita Arsip
